Ini Panduan Syarat, Cara dan harga Membuat Visa ke Jepang


Eastjourneymagz.com–Mengunjungi Jepang adalah impian banyak orang, termasuk warga Indonesia.

Jepang dikenal dengan budaya yang kaya, teknologi canggih, dan pemandangan alam yang menakjubkan.

Oleh karena itu, tidak heran jika banyak orang ingin mengunjungi negara ini.

Namun, sebelum menikmati semua keindahan tersebut, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus visa.

Visa adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang untuk bisa masuk ke negara lain secara sah.

Bagi warga negara Indonesia, visa Jepang merupakan salah satu persyaratan utama untuk bisa mengunjungi negara tersebut, baik untuk tujuan wisata, bisnis, maupun studi.

Proses pembuatan visa mungkin terlihat rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, Anda dapat melaluinya dengan lebih mudah dan lancar.

Ada beberapa jenis visa yang dapat diajukan tergantung pada tujuan kunjungan Anda ke Jepang.

Jenis visa yang paling umum adalah Visa Kunjungan Sementara untuk Wisata. Selain itu, ada juga visa untuk kunjungan keluarga, visa bisnis, visa pelajar, dan visa kerja.

Setiap jenis visa memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan Anda sebelum mengajukan permohonan.

Jenis Visa Jepang

Jepang menawarkan berbagai jenis visa sesuai dengan tujuan kunjungan Anda. Berikut adalah beberapa jenis visa yang sering diajukan:

  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Wisata: Visa ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin berlibur atau mengunjungi teman di Jepang.
  2. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga: Digunakan untuk mengunjungi anggota keluarga yang tinggal di Jepang.
  3. Visa Kunjungan Sementara untuk Bisnis: Diperuntukkan bagi mereka yang memiliki urusan bisnis di Jepang.
  4. Visa Pelajar: Bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di Jepang.
  5. Visa Kerja: Diperuntukkan bagi mereka yang sudah mendapatkan pekerjaan di Jepang.

Setiap jenis visa memiliki persyaratan yang berbeda. Misalnya, visa wisata biasanya membutuhkan bukti keuangan dan itinerary perjalanan, sementara visa pelajar memerlukan surat penerimaan dari institusi pendidikan di Jepang.

Syarat Pengajuan Visa Jepang

Untuk mengajukan Visa Kunjungan Sementara (wisata), berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan:

  1. Paspor: Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
  2. Formulir Aplikasi Visa: Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  3. Pas Foto: Ukuran 4.5 cm x 4.5 cm, dengan latar belakang putih.
  4. Jadwal Perjalanan: Itinerary lengkap selama di Jepang.
  5. Tiket Pesawat Pulang-Pergi: Bukti pemesanan atau tiket pesawat.
  6. Bukti Pemesanan Akomodasi: Reservasi hotel atau akomodasi lainnya selama di Jepang.
  7. Bukti Keuangan: Rekening koran 3 bulan terakhir atau bukti keuangan lainnya yang menunjukkan kemampuan finansial.
  8. Surat Keterangan Kerja atau Sekolah: Surat dari tempat kerja atau institusi pendidikan yang menyatakan bahwa pemohon adalah karyawan atau siswa aktif.
  9. Fotokopi KTP: Untuk pemohon yang berusia di atas 17 tahun.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kedutaan Besar Jepang. Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dengan cermat untuk menghindari penolakan aplikasi visa.

Cara Pengajuan Visa Jepang

Proses pengajuan visa Jepang dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  2. Isi Formulir Aplikasi: Unduh formulir aplikasi visa dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang dan isi dengan benar.
  3. Pas Foto: Ambil foto dengan ukuran dan spesifikasi yang sesuai.
  4. Pendaftaran di Agen Travel: Beberapa kedutaan dan konsulat Jepang bekerja sama dengan agen perjalanan tertentu untuk proses pengajuan visa. Anda perlu mengajukan permohonan melalui agen-agen tersebut.
  5. Bayar Biaya Visa: Biaya visa bervariasi tergantung pada jenis visa yang diajukan. Pastikan Anda mengetahui jumlah yang harus dibayar dan metode pembayaran yang diterima.
  6. Tunggu Proses Pengajuan: Setelah mengajukan, tunggu proses pengajuan yang biasanya memakan waktu sekitar 4-7 hari kerja. Anda bisa memeriksa status aplikasi melalui agen travel yang digunakan.
  7. Ambil Visa: Jika disetujui, visa Anda akan ditempelkan di paspor dan Anda bisa mengambilnya di agen travel.

Proses pengajuan visa mungkin tampak rumit, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaluinya dengan lebih mudah dan lancar. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi agen perjalanan atau Kedutaan Besar Jepang.

Biaya Pembuatan Visa

Per 1 April 2024, biaya VISA menjadi seperti tabel di bawah ini.

Harga Visa (per 1 April 2024):
 Harga Lama
(sampai 31 Mar 2024)
Harga Baru
(per 1 April 2024)
  1.Visa Single EntryRp 330,000,-Rp 330,000,-
  2.Visa Multiple EntryRp 650,000,-Rp 660,000,-
  3.Visa TransitRp 80,000,-Rp 80,000,-

Kami hanya menerima pembayaran dengan tunai. Mohon bantuannya untuk menyediakan uang pas.

Jam Kerja

Hari Senin – Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang dengan klik link https://www.id.emb-japan.go.jp/itpr_id/visa.html

Kesimpulan

Mengurus visa Jepang mungkin tampak menantang pada awalnya, tetapi dengan persiapan yang tepat, prosesnya bisa berjalan dengan lancar.

Pastikan Anda mengetahui jenis visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan Anda, lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, dan ikuti prosedur pengajuan dengan cermat.

Dengan begitu, Anda bisa segera menikmati keindahan Jepang tanpa hambatan. Selamat merencanakan perjalanan Anda!


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

menggunakan Airpaz untuk traveling/ Eastjourneymagz.com Previous post Ini Keunggulan Booking Tiket Pesawat dengan Airpaz
Arti kata red flag dalam relasi percintaan/ Foto eastjourneymagz.com Next post Apa Itu Kata “Red Flag” yang Trend di Media Sosial?