Wagub DKI Jakarta Menyayangkan Ondel-Ondel Dipakai untuk Ngamen

Wagub DKI Jakarta Menyayangkan Ondel-Ondel Dipakai untuk Ngamen

Eastjourneymagz.com—Baru-baru
ini ngamen menggunakan ondel-ondel menjadi sorotan karena telah dilarang oleh
Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turutmengomentari nasib ondel-ondel yang sering dijadikan alat untuk mengamen.

Menurut Riza ondel-ondel merupakan warisan budaya
sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan sempit. Sebaliknya kata dia
warisan budaya Betawi itu harus dihormati dan dilestarikan.

“(ondel-ondel) Tidak juga dimanfaatkan untuk
kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian jangan sampai nanti menimbulkan
gangguan ketertiban dan sebagainya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta,
Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dikutib dari Detik.com, Kamis
(25/3/2021).

Riza membeberkan ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi
yang mesti mendapat tempat yang lebih baik. Karena itu kata Riza larang yang
dikeluarkan Pemprov merupakan budaya lestari.

“Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di
jalan-jalan seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) DKI Jakarta menyoroti kesenian ondel-ondel yang sering dijadikan untuk
mengamen atau mengemis. Satpol PP melarang keras penggunaan ondel-ondel untuk
mengamen atau mengemis karena merupakan warisan budaya.

“Ondel-ondel merupakan salah
satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon
Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan,”
tulis akun @satpolpp.dki dikutib Rabu, (24/3).

Lebih lanjut dijelaskan ondel-ondel
yang merupakan kesenian tradisional telah mengalami pergeseran makna dan nilai
belakangan ini.

“Hal itu diketahui dengan semakin
maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis
dan memintakan uang,” jelasnya.

Karena itu Satpol PP DKI berkomitmen
untuk menjaga ondel-ondel. Selain itu menghimbau masyarakat untuk menjaga marwah warisan
budaya dengan menempatkan seni sebagaimana fungsinya.

“Kolaborasi semua pihak sangat
dibutuhkan dalam menjaga Ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan
budaya Betawi di Jakarta,” imbuh keterangan itu.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau
badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah
sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).

Pada Pasal 40 Perda tersebut
dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis,
pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *