Wagub DKI Jakarta Menyayangkan Ondel-Ondel Dipakai untuk Ngamen
Eastjourneymagz.com–Baru-baru ini ngamen menggunakan ondel-ondel menjadi sorotan karena telah dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turutmengomentari nasib ondel-ondel yang sering dijadikan alat untuk mengamen.
Menurut Riza ondel-ondel merupakan warisan budaya sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan sempit. Sebaliknya kata dia warisan budaya Betawi itu harus dihormati dan dilestarikan.
“(ondel-ondel) Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dikutib dari Detik.com, Kamis (25/3/2021).
Riza membeberkan ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi yang mesti mendapat tempat yang lebih baik. Karena itu kata Riza larang yang dikeluarkan Pemprov merupakan budaya lestari.
“Harus ditempatkan pada tempatnya, bukan di jalan-jalan seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyoroti kesenian ondel-ondel yang sering dijadikan untuk mengamen atau mengemis. Satpol PP melarang keras penggunaan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis karena merupakan warisan budaya.
“Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan,” tulis akun @satpolpp.dki dikutib Rabu, (24/3).
Lebih lanjut dijelaskan ondel-ondel yang merupakan kesenian tradisional telah mengalami pergeseran makna dan nilai belakangan ini.
“Hal itu diketahui dengan semakin maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis dan memintakan uang,” jelasnya.
Karena itu Satpol PP DKI berkomitmen untuk menjaga ondel-ondel. Selain itu menghimbau masyarakat untuk menjaga marwah warisan budaya dengan menempatkan seni sebagaimana fungsinya.
“Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta,” imbuh keterangan itu.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).
Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil