Sanksi Tindak Pidana Ringan bagi Penyewa Onde-Ondel di DKI Jakarta


Sumber Foto Beritasatu

Eastjourneymagz.com–Pemprov DKI Jakarta melarang pengamen ondel-ondel karena melecehkan budaya Betawi. Perlakuan terhadap ikon budaya Betawi tersebut tidak dibenarkan karena mencederai
nilai-nilai luhur.

Aturan tersebut untuk menanggapi makin maraknyabpengamen ondel-ondel yang turun ke jalanan untuk meminta uang kepada siapun yang lewat. Biasanya para pengamen tersebut akan berjalan berkelompok dengan ondel-ondel berjumlah satu atau lebih.

Para pengamen akan membuat iring-iringan dengan musik khas Betawi. Sementara itu beberapa yang lainnya membawa kantong atau ember untuk mengumpulkan recehan atau uang dari orang-orang sekitar.

Terkait hal itu Satuan polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta tidak tinggal diam. Tidak hanya melarang keras bagi para pengamen ondel-ondel, Satpol PP bahkan akan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik penyewaan ondel-ondel.

Tidak tanggung-tanggung Satpol PP memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap mereka. Sanki tersebut untuk menimbulkan tindak jerah bagi para pelaku yang masih bandel.

Satpol PP dibekali oleh Peraturan Daerah atau Perda dalam menindaki pemilik atau penyewa ondel-ondel. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ondel-ondel digunakan untuk Ngamen di kawasan Monas. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).

Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan penggelap mobil.

Baru-baru ini Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sanksi tipiring kepada oknum penyedia atau penyewa ondel-ondel diatur dalam Perda tersebut. “Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan,” kata Arifin baru-baru ini.

Pihaknya juga tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel bagi pengamen yang terkena razia. Sebaliknya pemilik yang berani menyewakan kesenian Betawi yang akan mendapatkan sanksi tipiring.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai ondel-ondel merupakan warisan budaya sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan sempit. Sebaliknya kata dia warisan budaya Betawi itu harus dihormati dan dilestarikan.

“(ondel-ondel) Tidak juga dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian jangan sampai nanti menimbulkan gangguan ketertiban dan sebagainya,” kata Riza, Kamis (25/3/2021).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Wagub DKI Jakarta Menyayangkan Ondel-Ondel Dipakai untuk Ngamen
Next post KLHK Amankan Kayu Gaharu 1.950 Kg Tanpa Dokumen Resmi