Sanksi Tindak Pidana Ringan bagi Penyewa Onde-Ondel di DKI Jakarta

Sanksi Tindak Pidana Ringan bagi Penyewa Onde-Ondel di DKI Jakarta

Sumber Foto Beritasatu

Eastjourneymagz.com—Pemprov
DKI Jakarta melarang pengamen ondel-ondel karena melecehkan budaya Betawi. Perlakuan
terhadap ikon budaya Betawi tersebut tidak dibenarkan karena mencederai
nilai-nilai luhur.

Aturan tersebut untuk menanggapi makin maraknya
pengamen ondel-ondel yang turun ke jalanan untuk meminta uang kepada siapun
yang lewat. Biasanya para pengamen tersebut akan berjalan berkelompok dengan
ondel-ondel berjumlah satu atau lebih.

Para pengamen akan membuat iring-iringan dengan musik
khas Betawi. Sementara itu beberapa yang lainnya membawa kantong atau ember
untuk mengumpulkan recehan atau uang dari orang-orang sekitar.

Terkait hal itu Satuan polisi (Satpol) Pamong Praja
(PP) DKI Jakarta tidak tinggal diam. Tidak hanya melarang keras bagi para
pengamen ondel-ondel, Satpol PP bahkan akan memberikan sanksi yang tegas kepada
pemilik penyewaan ondel-ondel.

Tidak tanggung-tanggung Satpol PP memberlakukan sanksi
tindak pidana ringan (tipiring) terhadap mereka. Sanki tersebut untuk
menimbulkan tindak jerah bagi para pelaku yang masih bandel.

Satpol
PP dibekali oleh Peraturan Daerah atau Perda dalam menindaki pemilik atau
penyewa ondel-ondel.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun
2007 tentang Ketertiban Umum.

Ondel-ondel digunakan untuk Ngamen di kawasan Monas. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Dalam Perda itu disebutkan bahwa
setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum,
lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam
Pasal 39 ayat (1).

Pada Pasal 40 Perda tersebut
dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis,
pengamen, pedagang asongan, dan penggelap mobil.

Baru-baru ini Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin
mengatakan sanksi tipiring kepada oknum penyedia atau penyewa ondel-ondel diatur
dalam Perda tersebut. “Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel
itu yang akan kita kenakan,” kata Arifin baru-baru ini.

Pihaknya juga tidak akan melakukan penyitaan
ondel-ondel bagi pengamen yang terkena razia. Sebaliknya pemilik yang berani
menyewakan kesenian Betawi yang akan mendapatkan sanksi tipiring.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza
Patria menilai ondel-ondel merupakan warisan budaya sehingga tidak boleh
digunakan untuk kepentingan sempit. Sebaliknya kata dia warisan budaya Betawi itu
harus dihormati dan dilestarikan.

“(ondel-ondel) Tidak juga dimanfaatkan untuk
kepentingan-kepentingan sempit. Kemudian jangan sampai nanti menimbulkan
gangguan ketertiban dan sebagainya,” kata Riza, Kamis (25/3/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *