Pidana Berlapis terhadap Penyelundup 1.090 Ekor Burung Liar di Lampung


Ilustrasi Burung Liar/ foto Pinteres

Eastjourneymagz.com–Tim
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan
(KSKP) Bakauheni, BKSDA SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar
Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung menahan YF (26) dan mengamankan 1.090
ekor burung liar yang akan diselundupkan YF, Bandar Lampung, 3 Maret 2021.

“PPNS Gakkum KLHK telah menetapkan YF – pemilik burung
liar sebagai tersangka dan akan menjerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo.
Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak Rp 100 juta,” tulis KLHK dama Siaran Pers.

Sedangkan, PPNS Balai Karantina Pertanian juga
menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21 Tahun 2019
tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling
lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Penerapan pidana berlapis ini untuk meningkatkan efek
jera. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya.
Lingkungan hidup dan hutan termasuk satwa liar adalah kekayaan Bangsa Indonesia
yang harus dilindungi,” beber KLHK.

Dari 1090 ekor burung tersebut, terdapat 145 ekor
jenis yang dilindungi. Saat ini, burung-burung tersebut diamankan dari
tersangka dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW
III Lampung.

Barang bukti yang diamankan adalah 1.090 ekor burung
berbagai jenis dalam keadaan hidup dikemas dalam 35 keranjang plastik dan 39
kardus, kendaraan Daihatsu Xenia (BE 1067 UR).

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Seksi
Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni, yaitu
adanya pengangkutan satwa liar ilegal. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera
berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung dan Polda Lampung serta
menugaskan SPORC Brigade Siamang menangkap pelaku yang sedang diamankan KSKP
Bakauheni.

“Tim mengamankan YF pemilik burung dan AS (24) sebagai
pengemudi mobil, di area Pelabuhan Penyeberangkan Bakauheni, Kabupaten Lampung
Selatan. YF adalah warga Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo,
Kabupaten Pringsewu dan AS adalah warga Desa Sedang Mulyo, Kecamatan Sedang Agung,
Kabupaten Lampung Tengah,” jelas KLHK.

Barang bukti yang diamankan adalah 1.090 ekor burung
berbagai jenis dalam keadaan hidup dikemas dalam 35 keranjang plastik dan 39
kardus, kendaraan Daihatsu Xenia (BE 1067 UR). BKSDA mengidentifikasi 145 ekor
dari 1.090 ekor adalah jenis burung dilindungi undang-undang. YF dan AS
diserahkan kepada PPNS Gakkum di Pos Gakkum Provinsi Lampung untuk proses lebih
lanjut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ahli Menyebut Komodo Berasal dari Australia
Next post Migran Asal Indonesia akan Menjadi Duta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif