
Eastjourneymagz.com—Banyak
sekali kisah-kisah yang berseliweran di media sosial yang mendadak kaya karena
menjual tanah di tempat-tempat yang strategis. Kisah warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan
Jenu, Kabupaten Tuban menjadi salah satu contoh.
Mereka mendadak kaya dan menjadi miliarder dalam
sekejap setelah menjual tanah kepada Pertamina. Alhasil mereka beramai-ramai
membeli mobil yang membuat jagat tanah air dibikin heboh. Kesuksesan mereka
menjual tanah bikin ngiler.
Memiliki aset seperti tanah tentu saja didambakan oleh
setiap orang. Apalagi tanah yang dimiliki berada di tempat yang strategis
seperti yang dimiliki warga desa di Bantul. Tanah di lokasi wisata juga adalah
salah satu yang strategis karena nilainya hingga miliaran.
Banyak sekali investor yang mengincar aset di daerah
wisata. Pertama adalah untuk usaha mereka dan kedua adalah dapat dijual kembali
dengan harga yang fantastis.
Pengusaha misalnya memberi tanah untuk membangun
resort, hotel, kafe hingga rumah makan. Selain itu untuk perkantoran untuk
usaha traveling atau biro wisata, menjadi pusat berbagai pelatihan terkait
wisata dan budaya lokal.
Meski demikian, pertimbangkan banyak hal sebelum
membeli tanah. Sengketa lahan di daerah wisata terus meningkat. Di Labuan Bajo
saja yang menjadi salah satu destinasi wisata Super Prioritas, konflik agraria
begitu tinggi.
Di daerah ini ada banyak kasus seperti calo tanah,
pemilik dua hingga lebih sertifikat tanah, keterlibatan warga asing hingga main
serong antara pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah setempat.
Bercermin dari kasus-kasus tersebut yang saat ini
mudah diakses di media sosial dapat membantu dalam proses pembelian tanah di
daerah wisata. Dengan demikian tidak mudah tergiur dengan tawaran tanah, akan
tetapi ditimbang matang-matang sebelum basah.
Jangankan tanah, pulau saja bisa dijual secara privat
kepada orang asing. Kasus Pulau Bidadari di Labuan Bajo melibatkan warga AS, Ernes
Lewandosky yang konon hanya menerima tamu asing ke resort miliknya itu.
Karena itu, mesti ada kewaspadaan saat membeli tanah
di daerah wisata. Hindari tanah yang melibatkan pihak ketiga atau penjualan
melalui tangan calo. Selain itu yang paling utama adalah mengecek ke Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Kalau perlu cek berkali-kali sebelum melakukan
transaksi.
Selain itu pelajari juga soal pertanahan dalam tradisi
setempat bilamana suatu saat tanah yang sudah dibeli mengaku ahli waris, anak
kepala suku atau apapun yang berlabel adat. Yang paling utama adalah hindari
tanah-tanah bodong yang juga hanya menyediakan sertifikat bodong. Tentu saja
yang ingin dibeli bukanlah sertifikatnya, tapi tanah. Terakhir adalah hindari
tanah-tanah sengketa!