Jangan Sampai Beli Tanah Bodong di Lokasi Wisata

Eastjourneymagz.com—Banyak sekali kisah-kisah yang berseliweran di media sosial yang mendadak kaya karena menjual tanah di tempat-tempat yang strategis. Kisah warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan
Jenu, Kabupaten Tuban menjadi salah satu contoh.

Mereka mendadak kaya dan menjadi miliarder dalam sekejap setelah menjual tanah kepada Pertamina. Alhasil mereka beramai-ramai membeli mobil yang membuat jagat tanah air dibikin heboh. Kesuksesan mereka menjual tanah bikin ngiler.

Memiliki aset seperti tanah tentu saja didambakan oleh setiap orang. Apalagi tanah yang dimiliki berada di tempat yang strategis seperti yang dimiliki warga desa di Bantul. Tanah di lokasi wisata juga adalah
salah satu yang strategis karena nilainya hingga miliaran.

Banyak sekali investor yang mengincar aset di daerah wisata. Pertama adalah untuk usaha mereka dan kedua adalah dapat dijual kembali dengan harga yang fantastis.

Pengusaha misalnya memberi tanah untuk membangun resort, hotel, kafe hingga rumah makan. Selain itu untuk perkantoran untuk usaha traveling atau biro wisata, menjadi pusat berbagai pelatihan terkait
wisata dan budaya lokal.

Meski demikian, pertimbangkan banyak hal sebelum membeli tanah. Sengketa lahan di daerah wisata terus meningkat. Di Labuan Bajo saja yang menjadi salah satu destinasi wisata Super Prioritas, konflik agraria
begitu tinggi.

Di daerah ini ada banyak kasus seperti calo tanah, pemilik dua hingga lebih sertifikat tanah, keterlibatan warga asing hingga main serong antara pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah setempat.

Bercermin dari kasus-kasus tersebut yang saat ini mudah diakses di media sosial dapat membantu dalam proses pembelian tanah di daerah wisata. Dengan demikian tidak mudah tergiur dengan tawaran tanah, akan tetapi ditimbang matang-matang sebelum basah.

Jangankan tanah, pulau saja bisa dijual secara privat kepada orang asing. Kasus Pulau Bidadari di Labuan Bajo melibatkan warga AS, Ernes Lewandosky yang konon hanya menerima tamu asing ke resort miliknya itu.

Karena itu, mesti ada kewaspadaan saat membeli tanah di daerah wisata. Hindari tanah yang melibatkan pihak ketiga atau penjualan melalui tangan calo. Selain itu yang paling utama adalah mengecek ke Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Kalau perlu cek berkali-kali sebelum melakukan transaksi.

Selain itu pelajari juga soal pertanahan dalam tradisi setempat bilamana suatu saat tanah yang sudah dibeli mengaku ahli waris, anak kepala suku atau apapun yang berlabel adat. Yang paling utama adalah hindari
tanah-tanah bodong yang juga hanya menyediakan sertifikat bodong. Tentu saja yang ingin dibeli bukanlah sertifikatnya, tapi tanah. Terakhir adalah hindari tanah-tanah sengketa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pesawat Luar Negeri akan Memiliki Jadwal Penerbangan Langsung ke Labuan Bajo
Next post Tebing Breksi Disulap Dari Tambang Jadi Spot Wisata yang Instagramabel di Yogyakarta