KPK Pastikan Expos Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka Pada 10 Desember 2020


Alfred Baun saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Eastjourneymagz.com–Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun mengatakan kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mulai mendapat titik terang. Hal itu diungkapkan Alfred setelah dirinya baru saja melakukan pertemuan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi sekitar jam 9 pagi, saya sudah melakukan pertemuan dengan penyidik KPK terkait dengan kasus bawang merah di kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Alfred di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Baca Juga: Diaspora Maggarai Raya Menolak Tegas Hasil Studi AMDAL Rencana Pertambangan Batu Gamping di Matim 
Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut KPK menjelaskan kepadanya terkait tindak lanjut kehadiran KPK pada tanggal 4 November tahun 2020 di Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk memantau perkembangan kasus bawang merah tersebut. 

Menurut pengakuan Alfred KPK sudah mengagendakan untuk mengekspose kasus yang menyebabkan kerugian negara ditaksir senilai Rp 4,9 miliar tersebut beberapa hari mendatang.

“Tadi penyidik senior KPK menjelaskan kepada saya bahwa pihaknya telah mengagendakan untuk mengekspose kasus bawang merah Malaka itu pada tanggal 10 Desember 2020 mendatang di Kejati NTT. KPK akan tiba di NTT sekitar tanggal 9 Desember 2020. Tujuan dari mengekspose kasus ini agar kembali melakukan P21 terhadap 9 (sembilan) orang tersangka,” beber Alfred.

Alfred menambahkan kehadiran KPK juga akan mengurai persoalan Kejati dengan Polda NTT untuk penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Selain itu kata dia KPK memastikan mengambil alih kasus ini jika tidak ada kesepakatan antara Polda NTT dan Kejati NTT.

Baca Juga: Soal Tambang di Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen ANDAL PT. Istindo Mitra Manggarai 
“Tapi jika dalam ekspose itu ada kesepakatan antara Polda NTT dan Kejati NTT maka kasus itu akan tetap berlangsung di Kejati NTT dan Polda NTT serta dipersidangkan,” terang Alfred.

Dalam kesempatan tersebut Alfred juga mengapresiasi KPK yang mendengarkan laporan dari pihaknya (ARAKSI) dan mengambil langkah konkrit dengan mendatangi Polda NTT dan Kejati. Langkah tersebut kata Alfred sekaligus menyelesaikan persoalan antara Kejati dan Polda NTT yang membuat kasus Korupsi Bawang di Malaka lamban diselesaikan.

“Karena kita (ARAKSI) melihat ada dualisme antara Polda NTT dan kejaksaan tinggi dalam penanganan kasus bawang merah di kabupaten Malaka, kehadiran KPK bagi saya akan mengurai benang kusut antara Polda dan Kejaksaan dan saya berharap kehadiran KPK pada tanggal 10 Desember 2020 nanti sudah bisa melakukan P21 terhadap kasus ini dan kemudian menetapkan tersangka baru,” tutup Alfred.

Artikel Pilihan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post SP NTT Serukan Tolak Tambang di Matim dan Moratorium Tambang di NTT
Next post Tradisi Mallanca, Tradisi Adu Betis yang hanya ada di Sulawesi Selatan