SP NTT Serukan Tolak Tambang di Matim dan Moratorium Tambang di NTT
Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) Jakarta menggelar aksi jilid III terkait rencana penambangan batu gamping dan pabrik semen di Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (04/12/2020). |
Eastjourneymagz.com—Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) Jakarta menggelar aksi jilid III terkait rencana penambangan batu gamping dan pabrik semen di Lingko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (04/12/2020).
Massa aksi mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI). Mereka meminta KLHK untuk segera mencabut segala izin yang telah diberikan oleh Pemkab Manggarai Timur dan AMDAL yang baru saja diterbitkan oleh Pemprov NTT.
Baca Juga: Diaspora Maggarai Raya Menolak Tegas Hasil Studi AMDAL Rencana Pertambangan Batu Gamping di Matim
“Kami meminta kepada pihak KLHK untuk segera mencabut segala izin-izin terkait rencana hadirnya pabrik semen dan penambangan batu gamping, termasuk AMDAl yang baru saja diterbitkan,” ujar Saverius Jena, Kordinator Lapangan (Korlap) SP NTT dalam siaran pers yang diterima Eastjourneymagz.com.
Ia menilai proses kajian AMDAL sangat tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.
“Padahal, banyak kritikan yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat selama ini baik itu Diaspora, Gereja, LSM dan Mahasiswa. Namun pihak otoritas mengabaikan,” tegas pria asal Manggarai Timur ini.
Save mengatakan izin AMDAL yang mendahului hasil penelitian Tim Badan Geologi dari kementerian ESDM RI menujukan bahwa kajian AMDAL ini sungguh tidak didasarkan pada aspirasi dan kordinasi yang serius.
“Lalu posisi lokasi pertambangan Pabrik semen dan tambang ini bertabrakan dengan pasal 31 dari Perda RT/RW nomor 6 tahun 2012 tentang kawasan wilayah pertambangan industri besar,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan pasal 65 perda RT RW ini, maka kami SP NTT menilai bahwa kehadiran Pabrik Semen dan Tambang ini bertentangan dengan perda RT RW pasal 31 dan mengabaikan prinsip peran masyrakat dalam pemanfaatan ruang yang sudah dijelas diatur dalam pasal 63 perda RT/RW No 6 tahun 2012.
Massa aksi juga mendatangi Kementerian Perekonomian RI dan mendesak untuk segera turun langsung ke Kabupaten Manggarai Timur dalam upaya mengembangkan potensi daerah yang ramah lingkungan.
“Kami juga mendesak Kementerian Perekonomian untuk bisa bersinergi dengan Pemkab Manggarai Timur dalam upaya mendongkrak ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi daerah,” ujar Jenderal Lapangan (Jendlap) SP NTT, Gesryardo Ndahur.
Baca Juga: Soal Tambang di Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen ANDAL PT. Istindo Mitra Manggarai
Oversupply Semen
Kondisi semen di Indonesia sekarang mengalami over capacity yakini sebesar 45%. Untuk itu, pabrik semen harus dibatasi demi terkendalinya stok semen dan menutup izin pembukaan pabrik baru agar tidak terjadinya tambahan kapasitas pabrik baru.
“Jika tidak (dimoratorium) maka akan mempersulit dan makin membuat persaingan tidak sehat di dalam industri semen,” tulis SP NTT.
SP NTT juga meminta agar Pemerintah Pusat, Pemporv NTT dan DPR komisi VI untuk segera moratorium izin pabrik baru dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah Daerah.
“Juga meminta revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Impor Semen ke Indonesia. Soalnya aturan tersebut dinilai dapat menambah kapasitas semen yang sudah melebihi kebutuhan masyarakat saat ini,” tulis SP NTT.
Kemudian, merekomendasi point penting tentang perbaikan kualitas aturan mengenai izin galian C alias pertambangan untuk bahan baku semen, seperti tanah liat atau batu kapur. Sebab saat ini, hampir semua wilayah didirikan usaha tambang ataupun pabrik dan ini akan merusak keberlangsungan lingkungan hidup yang ramah, nyaman dan berkelanjutan.
Mengacu pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan Hidup maka kehadiran tambang dan Pabrik semen yang hadir di Manggarai timur tidak bernafas pada proses pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup. Lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang KLHK yang dimana dalam pasal 4 dan 5 menjabarkan peran KLHK untuk mengawasi lingkungan hidup yang harus dilakukan secara baik dan benar.
Baca Juga: Ini Deretan 6 Penyanyi Asal NTT yang Mengguncang Industri Musik Tanah Air Â
“Jika tidak ada aturan yg baku maka akan berpotensi tidak seimbangnya proses produksi dan berpotensi merugikan masyrakat lingkaran tambang ataupun Pabrik,” beber SP NTT.Â
Berdasarkan beberapa alasan diatas, maka SP NTT pun mengajukan point keberatan sebagai berikut:
1. Menolak AMDAL yang sudah diterbitkan oleh Pemprov NTT dan ijin lokasi aktivitas pertambangan oleh Pemkab Manggarai Timur.
2. Mengajukan keberatan atas keputusan AMDAL yang tidak mengakomodir aspirasi publik.
3. Meminta KLHK, Kementerian Perekonomian dan Kementerian perindustrian untuk segera mengintervensi dan membatalkan ijin AMDAL yang sudah di keluarkan oleh Pemprov NTT.
4. Meminta Pemprov NTT untuk menepati janji politik nya untuk memoratorium aktivitas tambang di NTT.
5. Meminta Pemkab Manggarai Timur untuk segara evaluasi diri dan segera memperbaiki kondisi ketertinggalan Kabupaten Manggarai Timur dalam aspek Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan berbagai sarana atau prasarana publik lainnya.
6. Meminta Kementerian Perekonomian untuk memberdayakan masyarakat melalui ekonomi kreatif
7. Mengajak Kementerian Perekonomian untuk melakukan sosialisasi terkait konsep ekonomi kreatif khususnya di daerah lingkar tambang.
Artikel Pilihan
- Lebih Dekat Dengan Kuda-Kuda Liar di Savana Puru Kambera di Tanah Sumba
- Ini Spot yang Paling Diincar di Puru Kambera Sumba, Mirip Australia hingga Afrika