Empat Kunci Berwisata Saat Normal Baru yang Perlu Dilakukan
Boarding Process di tengah newnormal/ Foto Lion Air |
Eastjourneymagz.com— Setelah sekian lama mengurung diri di dalam rumah gara-gara Covid 19 rasanya ingin bebas. Kebosanan dengan dikelilingi tembok rumah memacu kerinduan akan luar rumah. Mungkin taman, pantai, gunung atau sungai.
Tetapi apalah daya, hingga kini sebagian besar tempat wisata favorit masih ditutup oleh pemerintah. Penutupan tersebut tentu saja masih bagian dari rangkaian protokol covid 19 dimana kita diadu dengan makhluk microscopis bernama corona.
Meski demikian pemerintah juga terus berusaha agar sektor wisata terus pulih. Beberapa temat wisata pelan-pelan mulai dibuka.
Cobalah untuk berselancar dengan beberapa kata kunci mengenai wisata atau traveling di pencarian mesin Google. Di sana sudah diinformasikan berbagai lokasi atau destinasi wisata yang sudah mulai dibuka.
Di Dieng, Malang, Bali, Medan, Sulawesi, Padang, Labuan Bajo dan banyak destinasi wisata lainnya tampak mulai muncul pemukaan tempat wisata secara bertahap.
Ada Empat Kunci yang perlu dilakukan kalau sudah bosan di rumah.
Cari Tahu Tempat Wisata yang Buka
Seperti yang saya lakukan di atas adalah berselancar dengan kata kunci di google. Saya pikir ini tahap pertama yang perlu dilakukan sebelum memutuskan untuk bepergian di tengah era terbuka ini memanfaatkan tekhnologi yang bernama google.
Di sana banyak sekali berita yang up to date sehingga tidak kebingungan. Bahkan bisa menghubungi langsung pihak pengelola tempat wisata setelah mendapat kontak dari sana.
Soal tempat destinasi wisata pada dasarnya pemerintah sedang membukanya secara bertahap mengingat coid 19 terus berkembang di tanah air.
Penuhi Persyaratan Berikut Sebelum Bepergian
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin berpergian dalam negeri.
Yang pertama, individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test.
Ikuti Protokol Kesehatan
Terus meningkatnya penyebaran Covid 19 perlu ditanggapi dengan waspada. Pemerintah telah membuat protokol kesehatan yang mesti diperhatikan.
Dengan demikian setiap orang perlu memperhatikan sungguh-sungguh kebijakan tersebut mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, hindari kerumunan, memperhatikan peraturan tempat duduk saat memakai transportasi umum seperti bus dan pesawat.
Saat Menggunakan Maskapai
Bila tidak ingin bermasalah dengan keberangkatan di bandara, lebih baik perhatikan berbagai syarat yang perlu dipenuhi. Penggunaan transportasi udara telah diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi Maskapai tujuan Jakarta, penumpang harus memiliki kelengkapan tambahan berupa SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk. Syarat tambahan lainnya yakni wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari
Berbagai maskapai memberikan berbagai ketentuan kepada penumpang agar bisa memakai jasa mereka di masa new normal. Masuk ke portal berikut untuk mendapatkan SIKM
Sementara bagi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) dapat dilihat di situs resmi LION AIR persyaratan yang harus dipenuhi.
Penumpang yang memakai jasa Garuda Indonesia juga harus memenuhi kriteria yan telah ditentukan oleh GARUDA INDONESIA.