Mengurus SIKM di Jakarta Agar Bisa Bepergian dengan Lancar saat New Normal


Eastjourneymagz.comUntuk mendapatkan SIKM silahkan masuk ke  jakarta.go.id, berikut prosedur untuk mendapatkan SIKM.

1. Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
2. Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.

3. Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.

4. Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.

5. Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.

6. Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Syarat untuk mendapatkan SIKM:

1. Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

2. Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png.

3. Syarat ini bersifat wajib. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

4. Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf. SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah mengurusnya.

Apabila telah mendaftar, SIKM akan dikirimkan secara online. Pastikan untuk mencetak SIKM dan menunjukannya saat berada di bandara keberangkatan dan bandara tujuan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Menteri Luhut ingatkan Pemulihan Wisata Butuh Waktu Sepuluh Bulan
Next post Empat Kunci Berwisata Saat Normal Baru yang Perlu Dilakukan