Penggalian Benda Peninggalan Majapahit di Pasuruan ditolak Pemilik Lahan


Eastjourneymagz.com–BULAN April 2019 lalu warga Dusun Sekarkrajan, Desa Gondangrejo dikagetkan dengan penemuan benda di lahan milik warga. Saat itu pemilik lahan sedang melakukan penggalian di sekitar lahannya.

Tim Dinas Kebudayaan dan Pariwisata langsung ke lokasi untuk menemukan benda yang dilaporkan warga tersebut.

Di sana ditemukan struktur bata yang diduga benda cagar budaya. Warga dan pihak pemerintah untuk sementara mengamati benda itu. Tampak sejumlah tataan bata tersebut tertanam di dalam gundukan tanah besar.

Setelahnya Disparbud dan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sering ke lokasi unntuk memastikan benda tersebut. Tim dari kedua lembaga tersebut memulai penelitian di lokasi.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut struktur bata tersebut diduga kuat merupakan objek cagar budaya.
Karena itu upaya untuk melakukan ekskavasi untuk memastikan benda tersebut.

Meski demikian tahun lalu, rencan ekskavasi ini dilakukan dibatalkan karena keterbatasan anggaran. Maka karena itu dutunda ke pertengahan tahun ini (2020).


Penolakan

Setelah setahun berlalu Disparbud Kabupaten Pasuruan telah memiliki anggaran. Dengan demikian tahun ini bisa dijalankan ekskavasi di tempat tersebut.

Akan tetapi rencana tersebut tidak mulus karena pemilik lahan mengajukan penolakan. Pemilik lahan bahkan telah melayangkan surat penolakan ekskavasi tersebut.

Mujib pemilik lahan membenarkan telah melayangkan surat penolakan ekskavasi di lahan tersebut. Penolakan tersebut kata dia merupakan kesepakatan keluarga.

Ia membeberkan pihak keluarga beralasan bahwa tanah 1 hektar tersebut akan dijadikan laha perkebunan.

“Kesepakatan keluarga akan dijadikan lahan perkebunan. Sekarang sudah disiapkan lahan perkebunan. Galian yang sempat dibuat sudah kami tutup lagi. Benda yang ada kami lindungi di bawah tanah,” terang Mujib.

Lebih lanjut ia menjelaskan lahan tersebut akan ditanami porang. Ia mengakui tidak ada tekanan dari pihakmanapun dalam penolakan tersebut karena itu merupakan hasil keputusan keluarga.

“Tidak ada tekanan dari mana-mana, intinya keluarga ingin dijadikan kebun. Kami akan taman porang. Kami ingin tingkatkan ekonomi keluarga dan warga sekitar. Porang kan lagi mahal dan ekspor,” kata dia.

Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Ika Ratnawati kepada media menjelaskan surat penolakan tersebut telah diajukan.

“Pihak keluarga pemilik lahan sudah mengajukan surat penolakan. Kemarin kita juga minta BPCB Jatim memfasilitasi sebagai penengah tapi belum ada titik temu,” kata dia, Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut Ika menyatakan pemilik lahan berhak menolak ekskavasi karena bangunan belum dipastikan status kepurbakalaannya. Menurutnya itu berbeda jika bangunan sudah dipastikan benda cagar budaya, maka wajib diserahkan ke negara.

“Kita belum tahu dan belum memastikan itu cagar budaya atau bukan. Karena kemarin itukan yang dibuka cuma sedikit. BPCB juga belum memastikan,” beber Ika.

Meski ditolak pihaknya dan BPCB tetap berupaya agar ekskavasi bisa dijalankan. Kemungkinan besar akan dilakukan mediasi dengan pihak pemilik lahan tersebut.

“Setelah pandemi virus Corona, akan dilakukan pertemuan melibatkan pemilik lahan dan sejumlah pihak terkait untuk melakukan mediasi,” kata dia.


Peninggalan Majapahit

Tahun lalu BPCB Jatim melakukan pengecekan atas permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Pasuruan. Disbupar saat itu khwatir dengan situs peninggalan yang khawatir Kerajaan Majapahit tersebut karena sempat digali warga.

Penggalian situs yang berada di lahan warga tersebut harusnya seizin pihak yang berwenang. Saat itu pihak Disbupar sudah memasang garis batas dan terpal pada lokasi ditemukannya susunan batu bata kuno itu.

Disbupar dan BPCB melakukan kajian dan memberikan kesimpulan sementara bahwa susunan bata yang terpendam tersebut masih belum jelas, apakah benda cagar budaya, sehingga bisa dilakukan penanganan lebih lanjut.

Tim peneliti yang datang terdiri dari beberapa unsur diantaranya arkeolog, pengamanan dan perlindungan BPCB Jatim. Hasilnya dipastikan struktur bata yang terpendam tanah warga itu, merupakan benda cagar budaya.

Tim merekomendasikan agar benda tersebut harus dilindungi dan diamankan dari potensi kerusakan dilakukan pihak tak bertanggungjawab. Selain itu dikukan ekskavasi arkeologis untuk mengetahui jenis bangunan dan usia bangunan sehingga bisa diketahui masanya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pemandu Wisata Gunung didorong untuk Meningkatkan kompetensi saat Normal Baru
Next post 1378 Destinasi Wisata di NTT telah Teridentifikasi