Jokowi: Pembebasan Secara Bersyarat Narapidana tidak Berlaku untuk Koruptor
Foto Presiden Joko Widodo/ Foto Biro Pers Istana |
Eastjourneymagz.com–Presiden Indonesia Joko Widodo buka suara terkait pembebasan secara bersyarat para tahanan. Ia menegaskan pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor melainkan untuk tahanan pidana umum.
Menururnya Jokowi keputusan pemerintah tersebut mempertimbangka perkembangan corona di tanah air. Ia membeberkan warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada.
“Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum,” kata Jokowi dalam siaran pers yang diterima EJE, Senin, (6/4).
Lebih lanjut ia menjelaskan pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat,
“Kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil,” kata dia.
Ia menanyakan bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Ia dengan tegas menjawab pembebasan secara bersyarat narapidana tidak berlaku untuk koruptor.
“Jawabannya tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum,”tegasnya.
Ia menambahkan Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.