Janji-Janji Manis Ketua KPU ke Cindra dari Apartemen hingga Uang 30 JT Per Bulan
Eastjourneymagz.com–Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah divonis bersalah dan dipecat karena telah melecehkan bawahannya di sebuah hotel di Den Haag Belanda.
Tidak hanya memaksa korban Cindra Aditi Tejakinkin untuk bersetubuh di sebuah hotel, ia juga ternyata memiliki deretan janji palsu untuk korban.
Untuk melancarkan aksinya tersebut ia berkali-kali meminta korban untuk pergi bersama-sama dalam kunjungan resmi tersebut.
“Karena jabatan yang disandang Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pemohon merupakan bagian dari tim Penyelenggara Pemilihan yang merupakan bawahan atau “bawahan” Teradu, maka Pelapor akhirnya merasa enggan untuk menolak permintaan Teradu,” tulis salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Korbanpun mengaku merasa terpaksa berapa kali untuk pergi bersama pelaku. Meski berulang kali ditolak oleh korban, namun pelaku tetap melakukan pendekatan kepada korban.
“Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ungkap anggota majelis sidang DKPP.
Salinan DKPP menjabarkan pada bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan dengan tulisan tangan yang ditandatangani oleh Teradu sendiri dengan materai Rp10.000.
Isi surat pernyataan tersebut merupakan janji palsu Hasyim kepada Cindra.
Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikah dengan Pemohon. Selain itu menyatakan menjadi imam bagi Pelapor.
Selain itu atas imbauan Hasyim kepada Cindra, Teradu akan mengganti nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pelapor dan menjamin proses penggantian nama Apartemen akan selesai pada bulan Mei 2024, dan Pelapor harus memberikan akses masuk apartemen tersebut kepada Teradu.
“Teradu akan menyediakan kebutuhan Pemohon selama berkunjung ke Indonesia dan kebutuhan khusus selama berada di Belanda, antara lain biaya tiket pesawat pulang pergi Belanda ke Jakarta (PP) sebesar Rp30.000.000 per bulan dan memenuhi kebutuhan makan Pemohon di restoran, sekali seminggu” tulis salinan itu.
Teradu akan memberikan perlindungan seumur hidup kepada Pelapor, termasuk menjaga/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya, serta tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
“Teradu tidak akan menikah dengan wanita lain sejak tanggal pernyataan itu dibuat,” janji Hasyim yang tertuang dalam salinan itu.
Teradu akan menelepon/mengupdate Pengadu minimal satu kali sehari selama sisa hidup Teradu.
Namun ternyata, janji-janji tersebut adalah janji manis Hasyim untuk Cindra. Dalam salinan surat itu mengungkapkan jika Hasyim tidak memenuhi janjinya.
“Dan Teradu menyatakan jika pernyataan tersebut tidak dipenuhi.”
Diketahui Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat karena melakukan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa.
Pemecatan Hasyim dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia divonis bersalah karena tindakan asusila dimana perbuatannya menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan.
Dalam Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito mengungkapkan Hasyim terlibat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.