![Ketua KPU Lecehkan CAT di Belanda](https://eastjourneymagz.com/wp-content/uploads/2024/07/gambar-2024-07-03T212243.153.jpg)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Kasus Asusila
Eastjourneymagz.com–Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat karena melakukan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Eropa.
Pemecatan Hasyim dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia divonis bersalah karena tindakan asusila dimana perbuatannya menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan.
Dalam Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito mengungkapkan Hasyim terlibat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy dalam pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/24).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,”tambah Heddy.
Dalam Poin tiga putusan meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tulis point empat putusan ini.
Rayuan dan Pemaksaan
DKPP menjelaskan bahwa hubungan tersebut terjadi secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan.
Pada hari kejadian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.
Setelah CAT tiba, Hasyim merayu dan memaksa untuk melakukan hubungan badan di tempat tersebut.
Meski korban awalnya menolak, Hasyim tetap memaksa hingga hubungan badan tersebut terjadi.
“Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ungkap anggota majelis sidang DKPP.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Kesehatan Korban Terganggu
Setelah terjadinya pelecehan tersebut, CAT alami gangguan kesehatan. Ia merasakan gangguan kesehatan fisik seminggu setelah kejadian itu.
Pada tanggal 18 Oktober 2023, ia melakukan pemeriksaan ke dokter umum. Hasil konsultasi medis menyarankan agar korban dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.
Korban kemudian menghubungi Hasyim terkait rekomendasi tersebut pada 31 Oktober 2023.
“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter,” lanjut DKPP.
Setelah mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang diajukan dalam sidang, DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy’ari bersalah atas tindak asusila tersebut.
Sebagai konsekuensinya, Hasyim dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Putusan ini diambil untuk menjaga integritas lembaga dan memberikan keadilan bagi korban.