Mudik 2021 Resmi Dilarang, Ini Aturan Lengkapnya


Ilustrasi Mudik/Foto istimewa.

Eastjourneymagz.com Sebentar lagi lebaran akan tiba. Meski demikian tahun ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya mengingat pemerintah melarang mudik lebaran 2021.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut dilakukan untuk mencagah penularan Covid-19.

Jokowi mengaku memahami kerinduan masyarakat yang saat ini merindukan keluarga di kampung. Meski demikian Jokowi meminta untuk tetap mengutamakan keselamatan bersama.

memastikan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Banyak pertimbangan yang diambil pemerintah, salah satunya adalah mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” kata Jokowi dikutip, Jumat (16/4/2021)

Jokowi mengajak agar momen Ramadhan menjadi ikhtiar untuk memutus penularan wabah Covid-19.

“Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri dan seluruh masyarakat,” ajaknya.

Adapun aturan larangan lebaran tersebut,  pemerintah menentukan kriteria, larangan, hingga sanksi di empat sektor seperti darat, laut, udara, dan kereta api.

Angkutan Darat:

Hal yang dilarang saat mudik:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang, yaitu:

1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah:

1. Aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo

2. Aglomerasi Jabodetabek

3. Bandung Raya

4. Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gerbang Kerto Susilo
(Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)

8. Makassar-Takalar-Maros.

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan
petugas penanganan COVID-19

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil
jenazah.

Angkutan Laut

Terkait peniadaan mudik, selama periode pelarangan mudik 2021 menurut Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

Hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Kapal kargo berjalan normal dan tiada kendala di periode tersebut. Kemenhub meminta seluruh syahbandar dan petugas terkait melakukan pengawasan, memeriksa ketat persyaratan yang diperlukan.

Khusus daerah pada masa lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Mereka akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tiada lagi penumpukan.

Angkutan udara

Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah:

1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:

1. Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

Angkutan kereta api

Angkutan mudik lebaran menggunakan moda kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk:

1. Perjalanan dinas

2. Perjalanan duka

3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian

Sanksi buat yang nekat mudik naik kereta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Mudik Dilarang, Sandiaga Uno: Pembukaan Tempat Wisata Sebagai Solusi
Next post Bukit Algoritma, ‘Silicon Valley’-nya Indonesia Juga Menyiapkan Destinasi Wisata Tkhnologi