Lumba-Lumba Terdampar Kembali Ditemukan di Kawasan Pantai Tanjung, Natuna


Seekor lumba-lumba terdampar di Kawasan Pantai Tanjung/Foto TribunBatam

Eastjourneymagz.com Seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Kawasan Pantai Tanjung, Kabupaten Natuna akhirnya dikuburkan oleh Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Minggu 10 April 2021.

Saat ditemukan pada 9 April 2021 mamalia laut tersebut ditemukan dalam keadaan hidup. Hal tersebut berdasarkan laporan Satuan Kerja Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Satker KIPM) Natuna dan Bidang Penanggulangan Bencana, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna

“Berdasarkan ciri-ciri morfologis, jenis lumba-lumba yang terdampar merupakan lumba-lumba gigi kasar (Steno bredanensis),” kata Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir.

Ia membeberkan lumba-lumba ini memiliki panjang total tubuhnya 231 cm, panjang cagak 225 cm, panjang sirip dada 41 cm dan lingkar badan 106 cm.

“Setelah diobservasi oleh tim diketahui dalam kondisi lemas dengan badan condong miring ke kanan, luka berlubang di bagian dada, luka sayatan di bagian punggung dan luka di bagian moncong,” bebernya.

Pihaknya berharap segera dilaksanakan proses evakuasi lumba-lumba yang sudah dalam kondisi lemas berdasarkan laporan tim di lapangan.

Ia menyebut tim juga telah mengarahkan lumba-lumba berapa kali menuju laut. Namun tidak berhasil, lumba-lumba kembali ke pantai karena faktor alam.

Untuk menghindari kematian lumba-lumba yang tidak di arahkan ke laut maka dievakuasi menuju keramba tancap dan mendapat penanganan lebih lanjut.

Namun naas menimpa lumba-lumba tersebut, selang beberapa waktu tidak bisa bertahan dan mari. Hal itu menurut Mudatstsir karena luka yang cukup parah.

“Penanganannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 39/Satker BPSPL-TPI/IV/202,” kata Mudatstsir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki rujukan pengelolaan mamalia laut dengan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018.

Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur mengenai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan terhadap kejadian mamalia laut terdampar.

Penemuan lumba-lumba di kawasan Pantai Tanjung bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya terdapat 6 hingga 7 lumba-lumba terdampar di pantai tersebut sempat menggegerkan warga. 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sandiaga Uno Kembangkan Travel Pattern di Provinsi Sulawesi Selatan
Next post Sandiaga Uno Dorong Wisata Otomotif yang Mampu Tingkatkan Perekonomian Daerah