Satpol PP DKI Jakarta Melarang Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen dan Mengemis
Ondel-Ondel/Kompas.com/Kristianto Purnomo |
Eastjourneymagz.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyoroti kesenian ondel-ondel yang sering dijadikan untuk mengamen atau mengemis. Satpol PP melarang keras penggunaan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis karena merupakan warisan budaya.
“Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan,” tulis akun @satpolpp.dki dikutib Rabu, (24/3).
Lebih lanjut dijelaskan ondel-ondel yang merupakan kesenian tradisional telah mengalami pergeseran makna dan nilai belakangan ini.
“Hal itu diketahui dengan semakin maraknya ondel-ondel digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengemis dan memintakan uang,” jelasnya.
Karena itu Satpol PP DKI berkomitmen untuk menjaga ondel-ondel. Selain itu menghimbau masyarakat untuk menjaga marwah warisanbudaya dengan menempatkan seni sebagaimana fungsinya.
“Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga Ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta,” imbuh keterangan itu.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1).
Pada Pasal 40 Perda tersebut dikatakan setiap orang atau badan dilarang: pada poin (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil