Menteri Luhut ingatkan Pemulihan Wisata Butuh Waktu Sepuluh Bulan

Eastjourneymagz.comMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ingatkan pemulihan pariwisata dan instabilitas politik karena covid 19 membutuhkan waktu rata-rata 10 bulan. Hal itu dijelaskan menteri Luhut dalam acara Sore Bersama LBP yang disiarkan secara daring, Sabtu, (25/7/2020).

Dilansir dari Antara, di masa mendatang rencananya menteri Luhut akan meresmikan pembukaan kembali pariwisata di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (29/7/2020).

Selain itu menteri Luhut juga dijadwalkan akan meresmikan pembukaan kembali pariwisata di Bali pada 30 Juli mendatang.

“Rabu saya akan buka lagi, bersama Menteri Pariwisata, wisata di Banyuwangi. Tanggal 30 (Juli) kita (buka) di Bali, dan terus bertahap di beberapa tempat yang ada itu kita mulai tingkatkan,” kata dia.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan sektor wisata akan dibuka bertahap selama pandemi COVID-19. Menurutnya dengan dibukanya kembali pariwisata dapat menyerap kembali tenaga kerja secara cepat.

Ia menilai saat ini masyarakat sudah mulai bosan berada di rumah sehingga tempat wisata perlu dibuka.

“Karena orang juga sudah bosan di rumah, pingin ke Bali, Jogja, Banyuwangi atau kemana lagi,” kata dia.

Mengutip laporan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ia menerangkan, saat ini pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sudah mencapai sekitar 45 persen.

“Bertahap kami naikkan. Itu dua minggu lalu sekitar 20 persen. Sekarang meningkat, kami berharap kalau semua keadaan terkendali, bisa akan 50 persen dalam beberapa hari ke depan,” katanya.

Di lingkup Kemenko Maritim dan Investasi juga ada kebijakan perjalanan dinas tujuh kementerian di bawah kemenko tersebut.

Perjalanan dinas diklaim dilakukan untuk mendorong serapan anggaran, menggerakkan ekonomi, serta mendukung industri penerbangan.

“Ada yang mengkritik terkait perjalanan dinas sekarang. Namun bila tidak dilakukan itu, pariwisata tidak akan jalan,” ujar Luhut secara terpisah melalui keterangan tertulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Statistik Kunjungan WIsatawan Mancanegara Bulanan
Next post Mengurus SIKM di Jakarta Agar Bisa Bepergian dengan Lancar saat New Normal