
Ini Langkah-Langkah Mendaftar sebagai Peserta Didik Baru DKI Jakarta
![]() |
Ilustrasi Anak Sekolah/ foto Spesial |
Eastjourneymagz.com—Dalam masa PSBB transisi siswa di DKI Jakarta sudah bisa mulai mendaftarkan diri sebagai peserta didik baru pada hari ini, Kamis, (11/06). Berdasarkan situs ppdb.jakarta.go.id. prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta sudah mulai dibuka.
Kategori Calon Peserta Didik Baru1. Bertempat tinggal di Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bersekolah di luar Jakarta. Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.
2. Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.
3. Bertempat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar DKI Jakarta.
4. Lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun).
5. Berasal dari satuan pendidikan kerja sama (SPK).
6. Berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
Dokumen yang harus diunggah:
Untuk jenjang SD:
1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000
Untuk jenjang SMP dan SMA:
1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) untuk PPDB SMP. Atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA
4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000
Untuk jenjang SMK:
1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
2. Kartu Keluarga
3. Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMK
4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dikumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru dengan materai Rp 6.000
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
1. Akta Kelahiran/surat keterangan dari kelurahan
2. Kartu Keluarga
3. Sertifikasi akreditasi
4. Nilai rapor, dan
5. Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
d. mengisi formulir secara daring
e. mengunggah berkas persyaratan
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator, dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan prose aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
– Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta menggunggah dokumen pada poin a, angka 3, angka 4, dan angka 5.
– Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta menggunggah dokumen pada poin a, angka 1, angka 2, dan angka 5.
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
c. mengisi formulir secara daring
d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.
Calon peserta didik baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan Token
c. mengganti PIN/Token dengan password
d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, calon peserta didik baru/orang tua/wali dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. memilih sekolah tujuan
d. mencetak tanda bukti pendaftaran
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
Tahapan lapor diri secara daring sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. melakukan klik tombol Lapor Diri
d. mencetak tanda bukti lapor diri.
Ketentuan terkait prapendaftaran ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.