Greenpeace Kritik Keras Pemanfaatan Nuklir di Indonesia
Eastjourneymagz.com—Greenpeace mengritik keras Kebijakan Pemerintah Indonesia yang berencana memanfaatkan Nuklir di Indonesia. Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menjadi polemik hingga saat ini.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menjelaskan RUU Cipta Kerja yang saat ini ramai dibicarakan mempermudah Ijin Usaha Ketenaganukliran. Menurutnya ijin tersebut sangat membahayakan di tengah mengingkatnya pemansan gelobal saat ini.
“Omnibus Law juga memberi kemudahan untuk ijin usaha ketenaganukliran, yang akan diberikan langsung oleh Pemerintah Pusat,“ kata dia melalui pers rilis yang diterima Eastjourney.
Menurutnya Nuklir bukanlah sumber energi yang murah, undang-undang ini telah dengan salah menerjemahkan apa yang dibutuhkan Indonesia untuk menuju transisi energi yang bersih dan aman.
Ia juga merasa heran dengan Pemerintah Indonesia yang justru memilih Nuklir mengingat negara-negara maju saat ini menghindari penggunaan nuklir.
“Disaat banyak negara maju seperti Jerman dan Jepang mulai meninggalkannya, Indonesia malah berjalan mundur dengan mendorong pemanfaatan nuklir dan batubara” kata dia.
Dilaporka aturan tentang ketenaganukliran terdapat dalam draft RUU Omnibus Law masuk dalam Subparagraf Kelima Ketenagalistrikan dan tertuang mulai dari Pasal 208.
“Pengusahaan ketenaganukliran diselenggarakan oleh Badan Pelaksana,” bunyi Pasal 208 ayat 1 dilansir dari draft RUU Omnibus Law, Selasa (21/1/2020).
Dijelaskan pengusahaan ketenaganukliran seperti yang dimaksud meliputi kegiatan eksplorasi seperti survey pendahuluan dan studi kelayakan, lalu eksploitasi seperti konstruksi, penambangan, produksi, pengangkutan hingga penjualan.
Selain itu badan pelaksana berwenang memberikan izin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, badan swasta, dan/atau badan lain untuk melakukan kegiatan usaha ketenaganukliran.
Pasal 209 menjelaskan bahwa produksi yang dimaksud berupa pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir. Sementara pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Badan pelaksana sendiri dapat bekerja sama dengan BUMN, koperasi, dan/atau badan swasta.