Syarat agar Wisata Alam Kembali dibuka
Wisata alam/Foto Pesona Indonesia |
Eastjourneymagz.com– Wisata alam akan dibuka setelah vakum begitu lama akibat Corona Virus yang terus memakan korban di tanah air. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan meskipun wisata alam dibuka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai protokol new normal.
Ia menerangkan kawasan yang dibuka adalah kawasan yang berada di jona hijau atau zona kuning. Pengaturan ditetapkan oleh pemerintah untuk kembali mesntimul sektor pariwisata yang ditutup selama tiga bulan.
“Kawasan pariwisata alam yang diinginkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota dalam zona hijau dan atau zona kuning ,” kata Doni dalam Siaran Pers online di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (23/6/2020).
Ia menambahkan untuk zona lain di luar itu akan deatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
“Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan,” imbuhnya.
lebih lanjut ia menjelaskan pada saat pembukaan kawasan wisata yang boleh masuk adalah 50 % pengunjung. Para pengunjung juga harus mengikuti protokol yang sudah diberikan oleh pemerintah.
“Ditambah dengan menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes 382/2020,” kata dia.
Kawasan Wisata Dibuka
Saat yang ditunggu-tunggu adalah pembukaan beberapa kawasan wisata yang sudah ditutup lebih dari tiga bulan akibat covid 19. Pemerintah menutup tempat tersebut sesuai dengan protokol yang berlaku untuk mencegah penyebaran covid 19.
Doni Monardo menerangkan terdapat beberapa kawasan yang rencananya akan dibuka seperti wisata bahari, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan.
Selain itu pariwisata alam nonkawasan konservasi seperti taman safari, desa wisata, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Ia membeberkan terdapat 270 destinasi wisata alam yang berada di zona hijau dan zona kuning. Semua kawasan wisata tersebut dibuka berdasarkan keputusan Pemda masing-masing.
Pihak Pemda akan berdiskusi dengan gugus tugas, pakar epidemiologi, dokter hingga DPRD.
“Saya juga mengingatkan agar para Bupati Walikota selalu melakukan konsultasi dengan para Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” kata Doni.
Meski wisata alam akan dibuka namun sebelumnya serangkaian edukasi kepada wisatawan dan simulasi penanganan apabila ada pengunjung yang terindikasi Covid-19.
Ia menegaskan apabila ketentuan tersebut dilanggar di kawasan wisata alam maka tempat tersebut akan langsung ditutup kembali.
“Dalam perkembangan ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat,” tutup Don