Tenyata Wisatawan Asing Terkena Dampak Polemik RKUHP
Eastjourneymagz.com—Glombang demonstrasi dari mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) ramai dibicarakan akhr-akhir ini. Mahasiswa menilai RKUHP sangat Janggal karena dikebut akhir periode. RKUHP juga tenyata berpengaruh kepada wisatawan manca negara (Wisman) yang menikmati liburan ke Indonesia.
Sebagaimana dilaporkan oleh Detik.com Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya meminta wisatawan agar tidak terpengaruh oleh polemik RKUHP. Ia menghimbau agar wisatawan tetap menikmati liburan di Indonesia.
Himbauan dari Menpar tersebut mengingat beberapa pasal tertentu bersinggungan dengan sektor pariwisata. Ia khwatir sejumlah pasal di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) yang saat ini masih kontroversial berimbas ke sektor pariwisata.
Menurut Arief Yahya Presiden Jokowi melalui Menkumham sudah meminta agar pengesahan RKUHP itu ditunda hingga periode selanjutnya. Penundaan tersebut karena persoalan ini menimbulkan polemik di masyarakat saat ini.
“Ini yang akan kita sosialisasikan, bahwa RKUHP itu masih belum putus, masih dalam proses pembahasan dan masih akan disempurnakan. Jadi para wisatawan dari mancanegara silakan tetap berwisata ke Bali dan banyak destinasi menarik di Indonesia,” kata dia, Rabu (25/9/2019).
Ia mengakui isu RKUHP sangat sensitif bagi dunia pariwisata dan sangat berdampak. Pengaruh tersbutpun terjadi bahkan sebelum RKUHP disahkan menjadi undang-undang.
“Iya, jelas, dan sudah berdampak, meskipun baru polemik dan belum diundangkan. Ya begitulah pariwisata, sangat sensitif dengan isu-isu, meskipun belum menjadi keputusan. Industri pariwisata sangat tertekan dengan ‘kegaduhan’ dan polemik,” ungkap Arief.
Arif sangat cemas mengingat beberapa negara memanfaatkan isu tersebut untuk menggaet wisman. Beberapa negara menawarkan destinasi yang sama dengan yang ditawarkan Indonesia.
“Kami berharap, isu-isu yang seperti ini tidak dimanfaatkan oleh para pesaing kita, negara-negara lain yang juga gencar berpromosi dan memiliki produk yang mirip dengan keunggulan destinasi Indonesia,” jelas Arief.
Diketahui beberapa pasal RKUHP yang sangat berkaitan langsung dengan industri Pariwisatayang dianggap bermasalah terutama mengenai tindakan asusila di luar pernikahan selain itu juga bagi wanita yang pulang malam. Wisman tentu saja akan tergangggu terutama karena perbedaan budaya dengan Indonesia dan RKUHP akan membatasi ruang gerak mereka di Indonesia.
Sejumlah pasal yang bermasalah diantaranya pasal 417 Ayat 1 yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri sah. Ada juga pasal 419 Ayat 2 yang melarang pasangan di luar perkawinan untuk tinggal bersama dalam satu rumah.
Selain itu, pasal yang mengatur tentang perempuan yang bekerja dan harus pulang malam lalu dianggap gelandangan bisa dikenai denda Rp 1 juta, termasuk juga ancaman denda dengan jumlah yang sama bagi para pengamen, gelandangan, dan tukang parkir (Pasal 432).
Dengan polemik ini menambah pekerjaan rumah (PR) kementrian Pariwisata bertambah berat di tengah gencarnya promosi pariwisata. Akhir tahun ini Kemenpar ditargetkan untuk menarik jumlah 20 juta kunjungan wisman ke Indonesia.