Pemuda Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Diduga Orang Dekat
Eastjourneymagz.com–Seorang pemuda, AP (29) yang nekat melakukan pemerasan terhadap Youtuber Ria Ricis ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Senin (10/6/24).
Melalui unggahan media sosialnya Ricis mengungkapkan terima kasih atas penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut oleh jajaran Direktur Reserce Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
“Terimakasih banyak @poldametrojaya pelaku pemerasan dan ancaman sudah di amankan dalam waktu yang cepat prosesnya,” kata dia di Instagram Story.
Ia mengungkapkan agar kejadian yang menimpanya saat ini menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk lebih berhati-hati lagi.
“Pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati lagi,” kata mantan istri Teuku Ryan tersebut.
Meski demikian ungkapannya dalam storinya tersebut dicurigai publik sebab Ricis menjelaskan jika yang paling berbahaya adalah orang terdekat.
“Dan ternyata benar, yang paling berbahaya adalah orang yang dekat dengan kita,” tulisnya.
Ria Ricis sebelumnya dilaporkan diperas oleh orang yang tidak dikenal.
Modus pelaku adalah melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video syur Ricis.
Atas ancaman tersebut Ricis langsung melaporkan kasus yang menimpa dirinya pada 7 Juni 2024 lalu.
Meminta Tebusan 300 Juta
Pemuda AP ternyata nekat meminta sejumlah uang yang tidak sedikit kepada Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan jumlah nominal yang diminta AP adalah Rp 300 juta.
“Disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta dan disebutkan nomor rekening di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky” kata dia.
Ia membeberkan ancaman tersebut melalui media elektronik dan akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis jika tidak memberikan sejumlah uang.
“RR (Ria Ricis) menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video probadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang,” jelasnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safitri Simanjuntak mengungkapkan jika tersangka AP tidak bekerja dan sementara motifnya adalah ekonomi.
“Tersangka Ap ini modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,” jelas Ade Safri.
“Tersangka meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 Juta terhadap tersangka,” imbuhnya.
Kini pihaknya telah menyita tiga akun media sosial dan ponsel milik tersangka yang digunakan untuk memeras Ricis.
Diteror 5 Hari
Pelaku Ap ternyata melakukan teror terhadap Ricis selama 5 hari berturut-turut yang membuat Ricis dan orang terdekatnya tidak tenang.
Hal itu diungkapkan Ricis saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
Ricis mengungkapkan jika dirinya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi.
“Di sini saya merasa dirugikan,” kata Ricis.
Ia menambahkan dirinya tidak tenang atas kejadian itu karena bukan hanya dirinya yang terancam tapi juga orang-orang terdekat.
“Selama 5 hari terakhir. Bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” ujar dia.