Pelabuhan Pota Mandeg dan Habiskan 34,5 M, SP NTT Lakukan Aksi di Kemenhub


Pelabuhan Pota Kabupaten Manggarai Timur/ Foto istimewa.

Eastjourneymagz.com–Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) Jakarta menggelar aksi terkait pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan pengumpan lokal di Pota, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT yang dinilai tidak efektif dan efisien pada Kamis (17/12).

Aksi itu dilakukan di Kementerian Perhubungan RI. SP NTT meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan penjelasan terkait dengan pembangunan pelabuhan pengumpan lokal yang sampai saat ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat sekitar lokasi pelabuhan.

Anggota SP NTT, Ferdianus Kole mengatakan, ada banyak kritikan yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat selama ini yang ada di sekitar pelabuhan Pengumpan lokal, baik itu dari kelompok LSM dan Mahasiswa.

Baca Juga: Tradisi Mallanca, Tradisi Adu Betis yang hanya ada di Sulawesi Selatan

“Namun tidak ada tanggapan yang jelas dari Kementerian Perhubungan dan pihak Pemerintah setempat,” ujar pria yang akrab disapa Venos dalam rilis pers yang diterima Eastjourneymagz.com, Jumat (18/12)

SP NTT meminta agar Kementerian Perhubungan untuk segera turun langsung ke Kabupaten Manggarai Timur untuk menjelaskan ke masyarakat terkait dengan pembangunan infrastruktur pelabuhan itu.

“Kami juga meminta Kementerian Perhubungan untuk segara evaluasi diri dan segera memperbaiki kondisi ketertinggalan Kabupaten Manggarai Timur dalam aspek infrastruktur dan berbagai sarana atau prasarana publik bagian kelautan,” katanya

Karena itu, kata Venos, SP NTT berharap pembangunan pelabuhan laut sesuai dengan pertimbangan dan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

“Sampai saat saat ini tidak digunakan secara efektif dan efisien,” tutur Venos.

Diketahui, pelabuhan tersebut dibangun oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan, dan pengelolaannya merupakan kewenangan Kementrian. Saat ini pengelolaannya ditangani oleh Kepala Pelabuhan Reo Kedindin.

Trian Walem, salah satu anggota SP NTT menuturkan, bahwa informasi dari masyarakat terkait pelabuhan tersebut belum bisa dioperasikan karena ada kendala teknis.

“Kata masyarakat dangkal karena tidak memungkinkan kalau kapal besar sandar di dermaga itu. Selain itu panjang pelabuhan kurang. Kemungkinan besar 2 hal ini faktor utama,” katanya.

Baca Juga: Omed Omedan Tradisi Ciuman Beramai-Ramai di Bali 

 

Kemudian, di areal pelabuhan ada Gedung Sekolah SD yang harus direlokasi, agar luas areal darat pelabuhan lebih memadai untuk terminal dan fasilitas bongkar muat seperti gudang.

“Tentu ini bentuk tindakan yang sangat keliru dan tidak ada manfaat bagi masyarakat jika ada fasilitas pendidikan yang direlokasi dan membuang-buang anggaran negara,” tegas pria asal Manggarai Timur ini.

Ia menambahkan, jalan akses ke pelabuhan dari jalan utama kondisinya kurang baik tapi masih bisa dilewati.

“Informasi yang kami peroleh bahwa Pemda berencana akan membangun jalan dari Dana APBD Kabupaten Matim TA 2020, tapi karena berkurangnya pendapatan daerah maka ditunda. Kemungkinan akan dibangun pada TA 2021 dari APBD Kabupaten Manggarai Timur,” ujarnya.

Trian menambahkan, SP NTT berhermat bahwa Kementerian Perhubungan tidak secara serius dan bertanggung jawab dalam membangun pelabuhan pengumpan lokal di Kabupaten Manggarai Timur,” pungkasnya.

Maka atas pertimbangan ini, SP NTT mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, di antaranya:

Pertama, meminta Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan tujuan dan maksud dari pembangunan Pelabuhan pengumpan lokal di Pota Kabupaten Manggarai Timur secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Diaspora Maggarai Raya Menolak Tegas Hasil Studi AMDAL Rencana Pertambangan Batu Gamping di Matim
Kedua, mendesak Kementerian Perhubungan untuk memastikan efektivitas dari pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan pengumpan lokal kabupaten Manggarai Timur .

Ketiga, meminta penjelasan dari pertanggungjawaban aliran dana 34,5 M dari pembangunan pelabuhan itu dan sertakan jawaban resmi dari Kementerian Perhubungan agar keberadaan sarana dan prasarana pelabuhan pengumpan lokal dapat bermanfaat bagi pembangun ekonomi masyarakat dan distribusi barang/jasa masayarakat kabupaten Manggarai Timur.

Keempat, meminta kejelasan keberadaan pelabuhan pengumpan lokal agar dapat menjamin kualitas sarana dan prasarana serta kualitas pelayanan transportasi. Sebab bentuk keberadaan pelabuhan ini tidak terkoneksi dukungan sarana dan prasarana daratan sekitar pelabuhan.

Artikel Pilihan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post WIsatawan Tujuan Bali Wajib Test Swab PCR, Pengusaha Pasrah
Next post Tiga Catatan Penting dari Dokumen Abu Dhabi untuk Toleransi di Nusantara