Pengganti Kantong Plastik Sekali Pakai Merupakan solusi palsu.
Eastjourneymagz.com— (Siaran Pers) Kantong berbahan dasar tanaman pangan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai merupakan solusi palsu. Kantong ini digadang-gadang bisa masuk dalam kategori Kantong Belanja Ramah Lingkungan
dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang baru berjalan selama dua bulan. Padahal bioplastik bukanlah jawaban untuk mengurai krisis sampah plastik.
“Pergub DKI No.142/2019 menjadi salah satu pendorong bagi perubahan gaya hidup masyarakat ke arah minim sampah. Oleh sebab itu, penerapan aturan ini harus dikawal betul, jangan sampai ada lobi-lobi dari pihak industri untuk mengubahnya,” ujar Tubagus Soleh Ahmadi, Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta. Bila pihak industri diberikan peluang, maka krisis sampah plastik tidak akan pernah terurai. Diperkirakan pada tahun 2050, akan ada 12 miliar ton sampah plastik di lingkungan. Indonesia pun telah mencanangkan bebas sampah plastik pada 2040.
Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia menyebutkan, kantong berbahan dasar tanaman pangan berpeluang mengancam ketahanan pangan dan mendorong pembukaan lahan, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca dari sektor pertanian. Pasalnya tren produksi kantong bioplastik terus naik. Berdasarkan data European Bioplastics, kapasitas produksi global bioplastik sudah mencapai 2 juta ton pada 2017, dan angkanya terus meningkat.
Kantong ini pun bukan berarti bisa terurai dengan mudah. Menurut UNEP, meskipun disebut biodegradable, proses terurainya bioplastik membutuhkan tingkat kelembaban dan panas tertentu sehingga memungkinkan bagi mikroorganisme untuk mengurainya. “Trik kotor produsen harus dicegah agar kebijakan yang bertujuan untuk menyelesaikan krisis sampah plastik bisa terus dilakukan secara konsisten. Bahkan seharusnya kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai berlaku secara nasional,” ujar Atha.
Sejumlah regulasi yang sudah bergulir menjadi langkah strategis untuk menekan volume sampah plastik. Apalagi daya tampung banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sudah melebihi kapasitasnya. Peraturan lainnya yang juga harus dikawal adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Lewat peraturan ini, produsen dituntut bertanggung jawab terhadap sampah kemasannya. “Tanggung jawab produsen ini seringkali luput untuk dituntut. Padahal produsen adalah kunci penting dalam menyelesaikan timbulan sampah plastik yang jumlahnya terus meningkat,” tegas Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ICEL.
“Jakarta mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai kalangan nasional dan global karena telah menerapkan kebijakan pelarangan kantong plastik. Masyarakat Jakarta sudah antusias menyambut regulasi ini dan faktanya mereka sudah mulai terbiasa membawa tas belanja sendiri, jadi jangan sampai sesuatu yang mulai berhasil malah dikendorkan dengan memperbolehkan alternatif yang sekali pakai juga,” kata Nindhita Proboretno, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). Jakarta merupakan ibukota negara kedua di Asia Tenggara yang telah menerapkan pelarangan kantong plastik. Di Indonesia, Jakarta juga bergabung bersama kota/kabupaten/provinsi seperti Banjarmasin, Balikpapan, Bogor dan Bali yang telah terbukti sukses menjalankan kebijakan pengurangan kantong plastik.
Sumber: Siaran Pers Greenpeace