Diaspora Manggarai Raya Menolak Tegas Hasil Studi AMDAL Rencana Pertambangan Batu Gamping di Matim

Diaspora Manggarai Raya Menolak Tegas Hasil Studi AMDAL Rencana Pertambangan Batu Gamping di Matim




Ilustrasi Tambang/ Foto Ilustrasi (net)

Eastjourneymagz.com–Kelompok Diaspora Manggarai mengajukan surat berupa Nota
Keberatan dan Penolakan atas hasil studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal) terhadap rencana penambangan batu gamping di Desa Satar Punda,
Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)




Surat Penolakan tersebut ditujukan kepada ketua Team Peneliti
Amdal Rencana Penambangan Batu Gamping di Matim. Hal itu juga berhubungan
dengan sidang pembahasan hasil studi Amdal terkait dengan rencana penambangan batu
gamping di wilayah tersebut.

“Bersama ini kami Kelompok Diaspora Manggarai Raya mengajukan
nota keberatan dan penolakan atas hasil studi Amdal,” tulis diaspora Manggarai
Raya yang dikutip, Sabtu (21/11).

Baca Juga: Soal Tambang di Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen ANDAL PT. Istindo Mitra Manggarai

Surat yang ditandatangani Koordinator Diaspora
Manggarai Raya Flory Santosa Nggagur pada 18 November 2020 tersebut memberikan
beberapa pertimbangan atas hasil analisis Amdal tersebut.



Pertama,
Surat
yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)–Direktorat
Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan –Direktorat Pencegahan Dampak
Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Nomor S-866/PDLUK/EKSKOL/PLA/9/2020 tanggal 15 September
2020 tentang   Arahan   Terhadap Rencana Pembangunan Pabrik Semen dan
Penambangan Batu Gamping di Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Surat tersebut sudah secara nyata dan jelas mengingatkan
kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur dan Provinsi NTT selaku
Ketua Komisi Penilai Amdal untuk mempertimbangkan beberapa hal terkait proses
penyusunan Amdal.

“Terkait dengan rencana penambangan batu gamping untuk
bahan baku semen agar berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian Energi danSumber Daya Mineral untuk memastikan terkait kebijakan serta aspek teknis bagi kegiatan
penambangan di dalam kawasan karst (point 3.b).”




Selain itu penyusunan dan penilaian Amdal serta
pengambilan keputusan kelayakan lingkungan hidup terhadap rencana penambangan batu
gamping sebagai bahan baku semen serta rencana pembangunan pabrik semen serta
sarana pendukung   lainnya seharusnya
merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan (terintegrasi atau terpadu)
karena hal tersebut untuk dapat memperhatikan pertimbangan  manfaat secara keseluruhan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan dimaksud (point 3.c).

Baca Juga: Ini Deretan 6 Penyanyi Asal NTT yang Mengguncang Industri Musik Tanah Air 

“Perlu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian,
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Proses penilaian Amdal   dapat
dilaksanakan bilamana hasil berkonsultasi kepada Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dan Kementerian Perindustrian serta Badan Geologi Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral secara prinsip bahwa rencana usaha dan atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan (point 4),” beber surat itu.

Kedua,
Kelompok
Diaspora juga menyoroti saat ini Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral sedang dalam proses melakukan penyelidikan terhadap kawasan Karst di
Manggarai Timur.

“Tidak seharusnya Team Amdal mengeluarkan hasil kajian
dan rekomendasi mendahului hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team ahli
Badan Geologi yang lebih berkompeten,” tegas surat itu.

Baca Juga: Makna Lagu Ende Tenang Kole Chelsea Ndagung yang Bikin Air Mata Meleleh

Ketiga,
Surat
itu juga menghimbau agar Team Amdal yang mewakili akademisi serta pihak
independen untuk berpikir jernih dan tidak berorientasi proyek yang melaksanakan
studi AMDAL hanya berdasarkan order dari Investor atau Pemda serta memaksakan
penyelesaian laporan hasil studi karena time line proyek.




“Team AMDAL seharusnya mempertimbangkan dengan saksama
himbauan sesuai Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas dimana
studi AMDAL dilakukan setelah Pemda melakukan koordinasi dengan beberapa Kementerian
terkait.”

“Pelaksanaan studi AMDAL yang terburu-buru hanya
memperkuat kesan bahwa Team Amdal hanya berorientasi proyek dengan mengabaikan
kualitas dan manfaat hasil studi Amdal,” imbuh Surat tersebut.

Artikel Pilihan

 

 

 

 

 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *