Ini aturan Baru Bagi Wisatawan yang hendak ke Bali, Wajib Isi Aplikasi LOVEBALI dan Surat Bebas Covid 19

Ini aturan Baru Bagi Wisatawan yang hendak ke Bali, Wajib Isi Aplikasi LOVEBALI dan Surat Bebas Covid 19

Wisatawan menikmati persawahan di Bali/ (Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Eastjourneymagz.com- Gubernur Bali I Wayan Koster  menerbitkan 
Surat Edaran 15243 tahun 2020 tentang syarat wisatawan domestik
berkunjung ke wilayah itu. Surat Edaran tersebut muncul menyusul dibukanya berbagai
tempat wisata di Bali pasca pandemi.
Dalam surat edaran tersebut mengungkapkan setiap
wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib aplikasi LOVEBALI melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id.

Baca Juga:

Selain itu pelaku usaha akomodasi juga wajib
mengecek setiap wisatawan sudah menggunakan aplikasi LOVEBALI melalui laman
tersebut.
“Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali
wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI,” tulis
surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede
Pramana.
Setiap wisatawan  wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil
negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) atau minimum hasll
non-reaktif rapid test dari lnstansi yang berwenang. Keterangan tersebut
sebagai bukti bebas Covid 19.
Lebih lanjut dikatakan masa berlaku Surat Keterangan
hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk
berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak Surat Keterangan tersebut
dikeluarkan.

Bali/ Foto travelzoom.com

Baca Juga

Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan
hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang
masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test,
kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.
“Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat
Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid
test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali,”
kata keterangan tersebut.
Berikutnya wisatawan yang hasilnya reaktif rapid
test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu
hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan
oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Surat Edaran tersebut menyatakan selama berada di
Bali, Wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada
smartphone demi upaya perlindungan dan pengamanan bagl Wisatawan,” tutup surat
itu.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *