Ini aturan Baru Bagi Wisatawan yang hendak ke Bali, Wajib Isi Aplikasi LOVEBALI dan Surat Bebas Covid 19
Wisatawan menikmati persawahan di Bali/ (Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf) |
Eastjourneymagz.com– Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran 15243 tahun 2020 tentang syarat wisatawan domestik berkunjung ke wilayah itu. Surat Edaran tersebut muncul menyusul dibukanya berbagai tempat wisata di Bali pasca pandemi.
Dalam surat edaran tersebut mengungkapkan setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib aplikasi LOVEBALI melalui laman https://lovebali.baliprov.go.id.
Baca Juga:
Baca Juga:
Selain itu pelaku usaha akomodasi juga wajib mengecek setiap wisatawan sudah menggunakan aplikasi LOVEBALI melalui laman tersebut.
“Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI,” tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana.
Setiap wisatawan wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) atau minimum hasll non-reaktif rapid test dari lnstansi yang berwenang. Keterangan tersebut sebagai bukti bebas Covid 19.
Lebih lanjut dikatakan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.
Bali/ Foto travelzoom.com |
Baca Juga
Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.
“Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali,” kata keterangan tersebut.
Berikutnya wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Surat Edaran tersebut menyatakan selama berada di Bali, Wisatawan dihimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya perlindungan dan pengamanan bagl Wisatawan,” tutup surat itu.
Baca Juga
Baca Juga