Ini Syaratnya, Pemerintah Akan Berikan Diskon Wisata Rp2,35 Juta Per Orang Pada 2021
Tempat Wisata Indonesia/ Foto Satulensa.com |
Kemenparekraf telah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah
pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata hotel dan
restoran, juga pemerintah daerah,” kata Angela.
Eastjourneymagz.com–Pemerintah Indonesia melakukan stimulus di sektor wisata dengan memberikan diskon wisata besar-besaran paket kepada wisatawan nusantara (wisnus) pada tahun 2021.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan wisnus yang akan menerima diskon paket wisata yanng diberikan pemerintah harus memenuhi sekumlah syarat.
“Diskon pariwisata ini gunanya untuk mendorong paket wisata domestik. Karena di masa pandemi ini, selain faktor kepercayaan masyarakat atas kebersihan destinasi wisata, daya beli masyarakat juga tengah menurun di masa pandemi ini,” ucap Angela dalam keterangannya, Sabtu (17/10).
Program diskon pariwisata pada 2021 itu diberikan kepada wisman dengan catatan setelah vaksin Covid-19 selesai disebarkan dan situasi kondusif.
“Kemenparekraf telah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata hotel dan restoran, juga pemerintah daerah,” kata Angela.
Ia merinci 30 persen dari dana hibah ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“70 persen dialokasikan membantu pelaku usaha hotel dan restoran dalam menjalankan operasional kesehariannya, juga dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pegunungan Tianzi -China, Pegunungan Avatar
Sementara itu pada akhir september lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan anggaran stimulus pariwisata sebesar Rp 1 triliun akan digelontorkan pada Desember 2020.
Menurut Luhut penggelontoran dana tersebut dilakukan seiring dengan pendistribusian vaksin Covid-19.
Nantinya akan diberikan berupa diskon paket wisata sebesar 50 persen akan diterima setiap Induk Kependudukan (NIK).
“Setiap orang akan mendapatkan Rp 2,35 juta per NIK,” kata Luhut seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (26/9).
Ia menambahkan setiap NIK akan mendapatkan maksimum Rp 2,35 juta.
“Dengan hal ini, diharapkan terjadi multiplier effect sebanyak 4,58 kali sampai 5,85 kali atau senilai dengan Rp 9,34 triliun sampai Rp 11,93 triliun,” ujar Luhut.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan pemberian diskon tersebut adalah untuk menstimulus sektor wisata yang terdampak pandemi covid-19.
Baca Juga: Ini Dia Bangunan yang Pernah di Kirim Melalui Kantor Pos