Ingin Kembali Menikmati Wahana di Ancol, ini Syaratnya


Dufan Ancol/Foto Spesial

Eastjourneymagz.comSetelah kurang lebih tiga bulan Taman Impian Jaya Ancol ditutup akibat Covid 19, akhirnya kembali dibuka. Meski demikian ada beberapa persyaratan yang mesti diperhatikan oleh setiap pengunjung saat masuk ke wilayah ini.

Dept. Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari dalam seminar Sosialisasi Kenormalan Baru di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” yang ditayangkan secara live streaming di akun YouTube Kemenparekraf, Sabtu (20/6/2020) siang.mengatakan kawasan kawasan wisata Ancol.

Meski demikain kata dia dibukanya kawasat tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait protokol covid 19.

“Berdasarkan ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta, dalam pelaksanaannya dengan benar-benar memperhatikan protokol yang telah ditetapkan,” kata dia.

Sementara itu peraturan Senang Selamat Bareng-Bareng (SSBB) akan dijalankan sesuai dengan standar pencegahan covid-19. Kuota pengunjung juga akan dijaga sesuai dengan aturan yang diterapkan tersebut.

“Kami menerapkan peraturan yang bernama Senang Selamat Bareng-Bareng (SSBB) yang mengacu kepada standar pencegahan COVID-19. Kapasitas yang kami buka masih 50 persen dan animo pengunjung saat ini sudah cukup baik,” kata Rika Lestari.

Hal yang perlu diperhatikan oleh pengunjung kata dia adalah pihaknya mewajibkan pengunjung untuk membeli tiket dan reservasi masuk kawasan Ancol secara online. Selain itu pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan suhu tubuh maksimal 37,3.

“Semua pengunjung wajib mengenakan masker serta melakukan jaga jarak. Anak di bawah usia 5 tahun juga belum diizinkan untuk berkunjung,” kata dia.

“Protokol telah kami siapkan, tidak hanya bagi pengunjung tapi seluruh staf dan pekerja di Ancol. Petugas kami akan memastikan pelaksanaan protokol berjalan dengan baik di lapangan,” imbuhnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sah, Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif disahkan
Next post Grand Indonesia Kembali dibuka dengan Memastikan Protokol Kenormalan Baru