Penjual Opsetan Harimau Sumatera dan Gading Gajah di Jambi Ditangkap


KLHK bersama Polda Jambi gagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah/foto KLHK.

Eastjourneymagz.com Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.

Dilansir dari Siaran Pers KLHK, Tim operasi berhasil menangkap Pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. 

Selanjutnya, tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan Gading Gajah (Elephas maximus sumatranus), pada 24 Maret 2021, di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea memberikan apresiasi kepada Tim Operasi Brigade Harimau Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi perniagaan bagian satwa yang dilindungi Undang Undang.

Pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatra yaitu AW (55 th) mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp 150 juta. Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra yaitu HL(53) dan JAG (31) mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp 60 juta.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Saat ini terhadap para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.

“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” tutup Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Presiden Jokowi Minta Berbagai Usulan untuk Bangun Ibu Kota Negara yang Baru
Next post Nikmati Keindahan Alam Pinus Saat Berwisata ke Gunung Pancar