JPIC Menolak Hasil Kajian AMDAL Tambang di Lengkololok

JPIC Menolak Hasil Kajian AMDAL Tambang di Lengkololok

Kampung Adat Lengkololok/ Foto Istimewa

Eastjourneymagz.com— Justice
Peace and Integrity of Creation (JPIC)
menolak keras hasil kajian tim penilai
AMDAL terkait rencana penambangan batu Gamping di Lengkololok, Manggarai Timur
Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penolakan
tersebut dilayangkan melalui surat nomor
001/OF-JPIC/XI/2020 yang ditujukan kepada Ketua Tim
Penilai AMDAL Tambang Batu Gamping Lengkololok.
Surat tersebut juga merupakan respon terhadap Surat Nomor: DLHK. 005/755/I/2020 tanggal 11
November 2020
lalu perihal pemberitahuan tentang penilaian mandiri rapat tim teknis
komisi penilai AMDAL
.

JPIC juga menyoroti jadwal sidang tim teknis
penilai AMDAL tanggal 19-20 November 2020 tentang rencana penambangan batu
gamping di Lengkololok, desa Satar Punda, kecamatan Lambaleda, Kabupaten
Manggarai Timur (dan telah dilaksanakan kegiatan dimaksud).

Baca Juga: Diaspora Maggarai Raya Menolak Tegas Hasil Studi AMDAL Rencana Pertambangan Batu Gamping di Matim

“Kami dari Office
for JPIC SVD, JPIC OFM, dan JPIC Keuskupan Ruteng dan masyarakat Lengkololok
kontra tambang batu gamping
berketetapan hati untuk menolak Dokumen
AMDAL (ANDAL/RKL RPL) yang sudah dibahas oleh Tim Penilai AMDAL,”
tulis JPIC dalam surat yang yang
diajukan pada 23 November 2020 lalu.

JPIC juga menolak setiap
bentuk pemaksaan kehendak
dan semua upaya Pemerintah Manggarai Timur untuk menghidupkan kembali IUP tambang di
Manggarai
Timur, terutama
di wilayah
Lengkololok.

Bahwa kami dari Office
for JPIC SVD, JPIC OFM, dan JPIC Keuskupan Ruteng dan masyarakat Lengkololok
kontra tambang batu gamping
juga meminta kepada Bupati Manggarai Timur, Gubernur Nusa
Tenggara Timur dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menolak hasil
studi AMDAL (ANDAL/ RKLRPL) yang dibuat oleh PT Istindo Mitra Manggarai dan Tim
teknisnya,”
tegas surat itu. 

Surat itu
juga menilai bahwa
Bupati
Manggarai Timur mengabaikan hak-hak konstitusional dan hak-hak hukum kami
sebagaimana diuraikan di atas, maka kami akan menggunakan hak konstitusional
dan hak hukum kami untuk memperjuangkan hak secara kolektif dengan menggugat
Bupati Manggarai Timur melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dasar Penolakan

Surat penolakan
tersebut dilakukan setelah JPIC mempelajari Dokumen AMDAL (ANDAL/RKL-RPL), bersama
seluruh masyarakat
Lengkololok
dan sekitarnya yang kontra tambang batu gamping dan lembaga pemerhati
lingkungan
.  Menyatakan dan menegaskan hal-hal
mengenai dampak negatif penting terhadap lingkungan dan manusia dari kegiatan
penambangan batu gamping, yang mengancam keselamatan bersama dan keberlanjutan
hidup di lokasi tambang dan sekitarnya bahkan Flores pada umumnya
,” tulis
JPIC.

Adapun
beberapa keberatan yang diajukan JPIC dalam surat penolakan tersebut yakni, pertama,
proses
pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Istindo Mitra Manggarai (IMM) dan
pihak terkait tidak melibatkan semua masyarakat yang terkena dampak langsung
dari rencana usaha dan/atau kegiatan penambangan batu gamping; dan dalam
prosesnya masih ada warga Lengkololok yang menolak kehadiran tambang batu
gamping.

Bahkan sampai saat ini
rencana pembebasan lahan itu masih terbatas pada kesepakatan, tidak ada
realisasinya. Kondisi ini telah menimbulkan konflik kepemilikan lahan dan
konflik sosial lainnya hingga saat ini, dan jika rencana penambangan itu tetap
dipaksakan maka akan menimbulkan konflik permanen dan bahkan kekerasan fisik di
dalam masyarakat,”
tulis surat itu.

Kedua,
di dalam kesepakatan yang dibuat dengan warga Pro
tambang batu gamping, pengalihan hak atas tanah bersifat permanent dari warga
Lengkololok kepada PT IMM dengan harga yang sangat murah. Artinya setelah
tanah lunas dibayar hak atas tanah seluas 599 ha sepenuhnya beralih kepada
perusahaan.

Ini adalah tindakan
perampasan tanah/lahan masyarakat Lengkololok oleh PT IMM sehingga anak cucu
dari warga lengko lolok pun akan kehilangan tanah dari leluhurnya.

Ketiga,
tanah yang ada di dalam lokasi IUP PT. IMM termasuk
tanah dan bangunan Gereja paroki Reo-Keuskupan Ruteng.  Sampai saat ini Gereja Keuskupan Ruteng
menyatakan dengan tegas menolak rencana penambangan batu gamping oleh PT. IMM.
Gereja Keuskupan Ruteng juga menolak rencana PT. IMM untuk memindahkan gedung
Gereja ke tempat pemukiman baru masyarakat adat Lengkololok;

Keempat,
dalam dokumen AMDAL
dinyatakan bahwa aktivitas penambangan batu gamping oleh PT. IMM menggunakan
metode tambang terbuka dengan menggunakan bahan peledak sebagai media untuk
membongkar bukit dan batu. Metodel penambangan ini meningkatkan bahaya bagi
keselamatan warga di sekitar lokasi tambang, tidak hanya warga Lengko Lolok,
tetapi juga warga Tumbak, Waso, Serise, Luwuk, Watu Roga yang berada persis di
bawah lokasi yang bakal ditambang.



Tidak hanya itu, metode penambangan ini, dalam
kenyataan di banyak lokasi tambang, seperti di lokasi tambang Mangan
Serise-Lengko Lolok, meningkatkan polusi udara, merusakan daerah resapan air
dan meninggalkan lubang yang menganga, artinya menimbulkan kerusakan permanent.
Kondisi alam dengan kemiringan mencapai 700 tidak akan bisa
dipulihkan dengan metode pemulihan apapun. 

Baca Juga: Soal Tambang di Matim, WALHI NTT Menolak Dokumen ANDAL PT. Istindo Mitra Manggarai

Demikian kondisi alam
yang rawan gempa di lokasi rencana penambangan, penggunaan bahan peledak ini
akan meningkatkan frekuensi gempa dan atau gerakan tanah,
yang pada gilirannya nanti akan
menyebabkan terjadinya erosi dan sedimentasi pada lahan-lahan pertanian dan
perkampungan milik masyarakat,”
beber surat itu.

Kelima,
saat ini tim Geologi dari Kementerian ESDM sedang
melakukan penelitian tentang karst di wilayah Manggarai Timur termasuk lokasi
di dalam wilayah IUP PT. IMM di mana hasil sementara memperlihatkan bahwa ada
ciri-ciri Bentang Alam Karst (seperti ditemukannya dua ponor).

Karena itu kesimpulan PT. IMM yang termaktub dalam
dokumen ANDAL bahwa lokasi IUP tidak memenuhi kriteria Kawasan Bentang Alam
Karst (KBAK) terlalu cepat dan hanya ingin cepat mendapatkan rekomendasi dan
izin lingkungan.

Keenam,
Air dan udara merupakan kebutuhan vital manusia dan
karenanya sangat penting. Penambangan batu gamping adalah kegiatan pembongkaran
alam/gunung, apalagi menggunakan bahan peledak yang akan menimbulkan pencemaran
udara dan merusak sumber-sumber air dan mencemarinya, sehingga menurunkan
kuantitas air tanah. Warga Lengko Lolok, Tumbak, Waso, Serise, Satarteu, Watu
Roga dan Luwuk akan kekurangan air, tidak saja untuk kebutuhan manusia, tetapi
juga untuk kebutuhan ternak dan tanaman pertanian mereka (sawah yang ada di
bawah lokasi tambang).

Udara dan air yang tercemar menyebabkan keracunan pada
manusia, hewan ternak dan tanaman. Hal ini merusak kualitas hidup manusia/warga
di sekitar lokasi penambangan. Karena itu, seperti disampaikan dalam dokumen
AMDAL, pencemaran udara dan penurunan kuantitas dan kualitas air merupakan
dampak negatif penting dari penambangan.  

Kondisi Persawahan di Lengkololok/ Foto Media Indonesia




Dengan demikian, rencana
penambangan batu gamping oleh PT IMM berpotensi melanggar hak hidup warga
sekitar, terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,”
tegas surat itu.

Baca Juga: Ini Deretan 6 Penyanyi Asal NTT yang Mengguncang Industri Musik Tanah Air  

Ketujuh,
informasi dan data yang ada di dalam dokumen ANDAL
sebagaimana disajikan dalam tabel 4.3 tentang kriteria dan kelayakan lingkungan
hidup memperlihatkan sejumlah dampak negatif penting lingkungan yang menurunkan
kualitas kehidupan manusia bahkan sampai memindahkan penduduk dari tempat
hidupnya dengan seluruh sistem kehidupannya. “
Tetapi pihak pemrakarsa (PT IMM) menyatakan
bahwa rencana penambangan batu gamping adalah layak secara lingkungan.
Pernyataan ini mengandung unsur penipuan dan merampas hak hidup dan ruang hidup
warga Lengko Lolok dan sekitarnya.

Kedelapan,
tim teknis penilai AMDAL terdiri dari beberapa pihak
termasuk masyarakat yang terkena dampak baik yang setuju maupun tidak setuju
dengan rencana dan/atau kegiatan penambangan batu gamping. Kenyataannya tidak
satupun masyarakat kontra tambang dilibatkan dalam rapat tim teknis untuk
menilai AMDAL.

Padahal masyarakat yang tidak setuju juga memiliki
lahan/tanah di wilayah rencana usaha dan/atau kegiatan PT. IMM, termasuk pihak
Gereja Keuskupan Ruteng. Jika rencana itu dilaksanakan maka, kami yakin konflik
sosial terbuka akan terjadi dan tidak bisa dihindari.

Kesembilan,
selain masyarakat yang terkena dampak, tim teknis
penilai AMDAL juga harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat pemerhati
lingkungan. Bahwa ada 12 kelompok masyarakat pemerhati lingkungan yang telah
menyatakan keberatan dan menolak proses AMDAL.

Namun kelompok-kelompok
masyarakat tersebut juga tidak dilibatkan dalam pembahasan AMDAL. Fakta ini
juga berpotensi menimbulkan konflik di lapangan di kemudian hari. Karena
kelompok pemerhati lingkungan hidup itu juga mempunyai hak atas lingkungan
hidup yang sehat.

Kesepuluh, Rencana kegiatan penambangan batu
gamping yang memanfaatkan 599 ha lahan pertanian warga , belum termasuk areal
konstruksi dan prosesing, berdampak pada hilangnya produksi pertanian,
khususnya pangan, artinya akan menghilangkan 
ketahanan dan kedaulatan pangan warga, dan generasi yang akan datang.
Apalagi dalam kesepakatan pelepasan hak atas tanah, pelepasan itu terjadi
secara permanen.
 

Kesebelas, Pasca beroperasinya pertambangan
biasanya tanah milik masyarakat akan mengalami perubahan sifat, baik sifat fisik (artinya: pasca
beroperasinya tambang akan terjadi perubahan struktur dan tekstur tanah serta
iklim mikro), sifat kimia [artinya:
pasca beroperasinya tambang, pH tanah menjadi rendah (reaksi tanah masam), ka
dar unsur hara makro (terutama N, P,
dan K), mineral beracun meningkat (Fe, Pb, Cu dan Zn)] maupun sifat biologis (artinya: aktivitas
mikroorganisma menurun, miskin bahan organik).

Keduabelas, Perusahaan tambang mangan
sebelumnya (PT. Istindo Mitra Perdana) pernah menambang Mangan di lokasi yang
sama dan sebagian milik warga Serise. Data geologi memperlihatkan bahwa potensi
Mangan di Lokasi itu cukup besar dan diduga belum semuanya ditambang.

Dengan
kondisi harga Mangan dunia sekarang adalah terbaik kedua sesudah emas, maka
rencana penambangan batu gamping oleh PT IMM yang pemiliknya masih orang sama
dengan PT Istindo Mitra Perdana, sesungguhnya hanya sebuah kamuflase untuk
menambang Mangan.

Selanjutnya, pemilik perusahaan
tersebut, sampai saat ini tidak pernah melaksanakan tanggung jawab reklamasi
terhadap lingkungan yang hancur. Peristiwa ini masih menyimpan rasa duka dan
trauma mendalam bagi warga Serise dan kampung sekitar termasuk Lengkololok,”
beber
Surat itu.

Ketigabelas, bahwa sikap penolakan ini mempunyai
dasar konstitusionalnya. Adapun pasal-pasal dalam UUD 1945 dan pasal-pasal
peraturan perundang-undangan yang menjamin hak masyarakat menolak pertambangan
yakni
Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, ketentuan
Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi
.

Selain itu,
pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal
28 G ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Ketetapan MPR RI
No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan
, Hak masyarakat ini diatur lebih
lanjut dalam Pasal 9 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
Pasal 65 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 yang berbunyi, Pasal 65 ayat (4) UU No.32 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (5) UU No.32
Tahun 2009 yang berbunyi
.

Surat
penolakan yang ditandatangani
Ketua JPIC SVD Ruteng Pastor Simon Suban Tukan, SVD, Direktur
J
PIC OFM Pastor Alsis Goa, OFM dan Ketua JPIC Keuskupan Ruteng Pastor Marten Jenarut, Pr.

Artikel Pilihan

 
 
 

 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *