Prostitusi Halal di Puncak, Janda Paling dicari Turis Arab
“.…….turis Arab tersebut banyak yang memesan wanita janda dibandingkan para gadis,”mucikari ON.
“Warga meminta kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi,” kata dia.
Atas modus operandi prostitusi berkedok kawin kontrak tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lima tersangka itu, antara lain, NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, warga Arab), DO (membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking).
“Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta,” kata Juang.
Berdasarkan keteranga mucikari, aktivitas kawin kontrak yang menghebohkan selama ini kebanyakan dilakukan dengan turis Arab. Menariknya turis Arab tersebut terdapat pesan khusus soal perempuan yang mereka idam-idamkan.
Mucikari mengakui, turis Arab tersebut banyak yang memesan wanita janda dibandingkan para gadis. Sebaliknya calon istri kontrak meminta pria yang tidak berprilaku kasar.
ON (46) yang sudah tiga bulan menjalani bisnis gelap tersebut mengaku turis yang memesan padanya lebih menyukai wanita yang sudah menikah.
Ia menjelaskan ia juga memiliki hubungan pertemanan dengan IN, tersangka lain yang juga menjalani profesi mucikari.
Ia menjelaskan bagaimana proses perekrutan hingga mendapati calon pelanggan. Menurutnya ia mendapat kabar dari teman-temannya soal turis yang ingin mendapati wanita tersebut.
Turis Arab mengunjungi Puncak/Foto Spesial |